PROFIL PERPAJAKAN UZBEKISTAN

Tarif PPh Badan Di Negara Ini Cuma 7,5%

Redaksi DDTCNews
Senin, 24 Oktober 2016 | 17.30 WIB
Tarif PPh Badan Di Negara Ini Cuma 7,5%

DIKENAL sebagai salah satu Jalur Sutra, dulu Uzbekistan ramai akan para pedagang yang hilir mudik dari Asia ke Eropa. Negara ini juga tercatat memiliki salah satu tambang emas terbesar di dunia yang masih aktif. Dalam setahun, tambang ini sanggup memproduksi sekitar 90 ribu ton emas. Selama 3 tahun terakhir, negara Uzbekistan memiliki rata-rata pertumbuhan PDB sebesar 7,87%.

Ekonomi Uzbekistan berkembang pesat selama beberapa dekade terakhir, sehingga dapat mengangkat masyarakat keluar dari garis kemiskinan. Peningkatan ekspor gas, emas, dan tembaga, dikombinasikan dengan tingginya harga komoditas, telah menghasilkan peningkatan pendapatan dalam investasi dan gaji yang juga turut meningkatkan konsumsi.

Meski demikian, pertumbuhan PDB Uzbekistan diperkirakan akan melambat pada tahun 2016, sebagai dampak dari harga komoditas yang turun dan kinerja ekonomi yang lemah dari mitra dagang terbesarnya, yaitu Tiongkok. Pada pergantian tahun 2015/2016, Pemerintah Uzbekistan mengadopsi sejumlah program pembangunan, termasuk infrastruktur, pertanian, pengembangan industri, dan program efisiensi energi.

Salah satu tantangan ekonomi utama yang dihadapi oleh Uzbekistan adalah menyesuaikan model ekonomi negara. Pasalnya, kebijakan publik saat ini lebih condong ke arah kebijakan perindustrian yang mendukung perusahaan berpelat merah (BUMN) daripada perusahaan swasta.

Sistem Perpajakan

OTORITAS pajak Uzbekistan atau State Tax Committee menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi secara progresif mulai dari 0% sampai 23%. Untuk orang pribadi dengan penghasilan di bawah UZS1.562.880 (Rp6.635.806) mendapatkan tarif 0%.

Sementara itu, untuk tarif standar PPh badan ditetapkan sebesar 7,5% dan khusus untuk entitas perbankan akan dikenakan tarif 15%. Lalu, untuk perusahaan asing yang memiliki BUT di Uzbekistan akan dikenakan tarif 10%. Untuk usaha yang bergerak di bidang IT, konstruksi, dan penerbitan tarif PPh badannya sebesar 5%. 

Uzbekistan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 20%. Sejumlah jasa tertentu tidak dikenakan PPN, seperti transportasi untuk penumpang (kecuali taksi), medis, pendidikan, jasa pariwisata dan layanan perjalanan, serta jasa keuangan dan asuransi.

Uzbekistan memiliki aturan transfer pricing yang memungkinkan State Tax Committe untuk menerapkan harga pasar sebagai harga wajar atas transaksi hubungan istimewa. Hingga saat ini, sudah lebih dari 50 perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) telah ditandatangani oleh Uzbekistan, termasuk dengan Indonesia.

UraianKeterangan
Sistem Pemerintahan, PolitikRepublik Presidensial
PDB NominalUS$ 66,73 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi8% (2015)
Populasi31,29 juta jiwa (2015)
Tax Ratio21% (2015)
Otoritas PajakState Tax Committee of the Ministry of Finance
Sistem PerpajakanSelf-Assessment System
Tarif PPh Badan7,5%
Tarif PPh Orang Pribadi0% - 23%
Tarif PPN20%
Tarif pajak dividen10%
Tarif pajak royalti20%
Tarif bunga10%
Tax Treaty50 negara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.