PROVINSI SULAWESI SELATAN

Tarif Pajak Kendaraan Bakal Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Maret 2017 | 11:53 WIB
Tarif Pajak Kendaraan Bakal Diturunkan

MAKASSAR, DDTCNews – Badan Pembuat Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai membahas perubahan tentang rancangan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB). Dalam pembahasannya, besaran tarif PKB direncakan akan turun.

Legislator DPRD Sulawesi Selatan Usman Lonta mengatakan penerimaan yang bersumber dari pajak daerah telah emberikan kontribusi sekitar 88% terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulsel, atau 46% terhadap APBD. Menurutnya tarif pajak harus dirasionalisasi agar seimbang dengan perkembangan sosial ekonomi di Sulsel.

"Perkembangan sosial ekonomi masyarakat Sulsel memengaruhi penerimaan pajak sehingga perlu dirasionalisasi, termasuk masalah tarif pajak. Tunggakan PKB meningkat setiap tahun, tunggakan tersebut bersumber dari kendaraan yang dikenakan tarif progresif," katanya, Selasa (14/3).

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulsel nomor 10 tahun 2010 tentang pajak daerah, pajak untuk kendaraan bermotor pribadi dikenakan tarif pajak sebesar 1,5%. Selanjutnya, seperti dikutip dari Makassar Terkini, kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya ditetapkan secara progresif.

Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5%, kendaraan bermotor ketiga sebesar 3,5%. Lalu untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat 4,5%, serta kelima dan seterusnya sebesar 9,5%. Hal ini tercantum dalam pasal 9 Perda nomor 10 tahun 2010 tersebut.

Kadispenda Sulsel TaoutotoTanaranggina menegaskan rancangan perda ini dimaksudkan untuk meringankan biaya pajak, sebab selama ini dinilai masih tinggi.

"Soal PKB ini masih dibahas, karena dalam perda itu masih tinggi, ini untuk membantu masyarakat makanya diringankan," katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN