KABUPATEN ROKAN HULU

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Rokan Hulu, Simak Daftarnya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 21 Februari 2024 | 13:00 WIB
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Rokan Hulu, Simak Daftarnya di Sini

Ilustrasi. 

ROKAN HULU, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu, Riau mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu 9/2023.

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid ini berlaku mulai 27 November 2023. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu.

“... bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Melalui beleid tersebut, Pemkab Rokan Hulu di antaranya menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kabupaten Rokan Hulu 9/2023 itu memuat tarif atas 9 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten.

Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,11% untuk NJOP sampai dengan Rp500 juta;
  • 0,15% untuk NJOP di atas Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar;
  • 0,225% untuk NJOP di atas Rp2 miliar (dua milyar rupiah) sampai dengan Rp5 miliar;
  • 0,25% untuk NJOP diatas Rp5 miliar;
  • 0,08% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya. Merujuk Pasal 29 Perda Kabupaten Rokan Hulu 9/2023, tarif PBJT ditetapkan sebagai berikut:

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru
  • 10% untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan;
  • 40% khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, dan mandi uap/spa.

Selain kedua tarif tersebut, ada pula pengaturan tarif khusus PBJT atas tenaga listrik. Tarif PBJT atas tenaga Listrik ini digolongkan menjadi 3 kelompok berdasarkan sumber listrik dengan perincian sebagai berikut:

1. Konsumsi tenaga listrik dari sumber lain dengan pembayaran ditetapkan:

  • 5% untuk pengguna daya 450 VA sampai dengan 900 VA;
  • 7% untuk pengguna daya 1.300 VA sampai dengan 2.200 VA;
  • 10% untuk pengguna daya 3.500 VA ke atas;
  • 10% untuk pengguna layanan multi guna.

2. Sebesar 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam.
3. Sebesar 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%.

Ketujuh, pajak sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Kedelapan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Kesembilan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Adapun khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB dan opsen BBNKB, baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD