SINGAPURA

Tarif GST Naik Lagi, Singapura Siapkan Ini untuk Jaga Daya Beli

Dian Kurniati | Selasa, 02 Januari 2024 | 10:00 WIB
Tarif GST Naik Lagi, Singapura Siapkan Ini untuk Jaga Daya Beli

Ilustrasi. 

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura resmi kembali menaikkan tarif pajak barang dan jasa (good and services tax/GST) mulai 1 Januari 2024.

Menteri Keuangan Lawrence Wong pada 2022 menyatakan pemerintah akan menaikkan tarif GST dalam 2 tahap dari 7% menjadi 8% pada 2023 dan dari 9% pada 2024. Meski demikian, pemerintah juga telah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Pendapatan dari kenaikan GST akan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan jangka menengah kami, termasuk mendukung pengeluaran perawatan kesehatan dan untuk merawat para lansia," bunyi pernyataan pemerintah, dikutip pada Selasa (2/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Pemerintah menyatakan akan meningkatkan paket jaminan sosial untuk membantu masyarakat Singapura mengatasi dampak kenaikan GST. Alokasi paket jaminan sosial telah naik dari S$6,6 miliar pada APBN 2022 menjadi S$9,6 miliar pada APBN 2023, serta mencapai lebih dari S$10 miliar pada revisi APBN September 2023.

Peningkatan alokasi jaminan sosial pada APBN 2023 juga turut menyumbang kenaikan laju inflasi.

Pemerintah menegaskan alokasi program jaminan sosial akan terus bertambah untuk mengimbangi biaya kenaikan tarif GST. Alokasi ini direncanakan diberikan selama 5 tahun, bahkan untuk sebagian besar rumah tangga berpendapatan rendah bisa mencapai 10 tahun.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Selain paket jaminan sosial, pemerintah juga menyediakan program skema voucer GST untuk keluarga yang memenuhi syarat.

Dengan kenaikan tarif GST ini, pemerintah pun mengingatkan pelaku usaha agar segera melakukan penyesuaian. Mulai 1 Januari 2024, harga yang ditampilkan oleh pelaku usaha juga harus sudah termasuk GST sebesar 9%.

"Pelaku usaha yang tidak mematuhi persyaratan tampilan harga dapat dikenakan denda," bunyi pernyataan pemerintah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD