KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Naik, Kadin: Kami Hormati Keputusan Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 September 2019 | 18:54 WIB
Tarif Cukai Rokok Naik, Kadin: Kami Hormati Keputusan Pemerintah

Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani.

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia angkat suara terkait keputusan pemerintah yang akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 23% pada tahun depan.

Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani mengatakan pelaku usaha sangat menghormati keputusan untuk menaikkan tarif cukai rokok. Namun, keberlangsungan Industri juga harus menjadi perhatian setelah tarif naik secara resmi pada Januari 2020.

“Kita hormati keputusan untuk menaikkan tarif cukai rokok dari pemerintah yang berdasarkan faktor kesehatan dan industri,” katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Properti Kadin Indonesia, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok seharusnya tidak semata-mata didasarkan pada faktor pelindungan kesehatan masyarakat. Nasib keberlangsungan industri juga harus menjadi perhatian khusus pemerintah.

Pasalnya, setoran penerimaan perpajakan dari sektor usaha ini tidak bisa dianggap sepele. Selain itu, ada faktor lain yang harus diperhatikan, yaitu tekanan yang saat ini dihadapi oleh para pelaku industri rokok.

Tekanan tersebut adalah mulai munculnya produk subtitusi dari rokok konvensional. Pasalnya, rokok elektrik semakin mengambil tempat yang cukup besar dalam keseluruhan konsumsi produk mengandung nikotin di pasar domestik.

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

“Kalau dari sisi produsen meraka sudah memberikan kontribusi yang besar dari sektor pajak. Pada sisi lainnya ada perkembangan rokok elektrik yang menggerus pangsa pasar mereka. Jadi, harus dihormati bukan hanya dari sisi kesehatan tapi juga dari sisi industri,” paparnya.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif CHT setelah tidak mengalami kenaikan pada tahun ini. Pada awal Januari 2020, tarif cukai rokok direncanakan naik menjadi 23%. Selain itu, harga jual eceran (HJE) juga diproyeksikan naik sebesar 35%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi