KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Naik 10,04% Per 1 Januari 2018

Redaksi DDTCNews
Kamis, 19 Oktober 2017 | 13.58 WIB
Tarif Cukai Rokok Naik 10,04% Per 1 Januari 2018
Menkeu Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan seusai Ratas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/10) siang. (Foto: Setkab RI)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 10,04% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2018. Penyesuaian ini sudah disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Kamis (19/10).

Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif tersebut dilakukan agar konsumsi masyarakat terhadap rokok terus terkendali serta untuk mencegah semakin banyaknya peredaran rokok ilegal.

“Selain kedua pertimbangan itu, kenaikan cukai rokok per 1 Januari 2018 ini juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja terutama kepada petani maupun buruh rokok, dan tentu juga penerimaan negara,” ujarnya seusai mengikuti ratas.

Sri Mulyani menambahkan kenaikan cukai sebesar 10,04% ini dibarengi juga dengan perubahan dari sisi pengelompokan. Artinya ada perbedaan kenaikan tarif cukai antara yang masuk kelompok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).

“Walaupun secara rata-rata (kenaikan) 10,04% tidak berarti bahwa semuanya tarifnya hanya naik 10,04%. Ada yang naik lebih tinggi, ada yang naiknya lebih rendah,” jelasnya.

Mengenai nasib petani tembakau yang kemungkinan terkena dampak dari kenaikan cukai rokok ini, Sri Mulyani mengatakan Presiden telah mengarahkan supaya Menko Perekonomian dan semua menteri mengeluarkan pemikiran ke depan, terutama kepada para petani tembakau agar mereka mulai mengarah ke penanaman produk-produk lainnya.

“Sehingga pada saat kita makin memenuhi masalah kesehatan maka mereka-mereka yang terkena dampaknya sudah mendapatkan dukungan bantuan dari pemerintah untuk bisa mendapatkan alternatif kegiatan dari penghasilan mereka,” pungkas Sri Mulyani. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.