POLANDIA

Tarif Cukai Rokok dan Minuman Beralkohol Naik Bertahap Mulai 2023

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 November 2021 | 12:00 WIB
Tarif Cukai Rokok dan Minuman Beralkohol Naik Bertahap Mulai 2023

Ilustrasi.

WARSAWA, DDTCNews - Majelis Rendah DPR Polandia meloloskan amendemen undang-undang terkait dengan cukai dan bea meterai. Jika tidak ada aral melintang, tarif cukai akan dinaikkan secara bertahap mulai 2023.

"Nanti akan ada jadwal bertahap untuk kenaikan tarif cukai yang dikenakan terhadap minuman beralkohol, produk tembakau, dan produk baru dari olahan tembakau," sebut DPR dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (21/11/2021).

Menurut DPR, kenaikan tarif yang dilakukan bertahap berlaku mulai tahun fiskal 2023 sampai dengan 2027. Selain itu, amendemen itu juga akan menunda waktu penetapan penggunaan saluran elektronik dalam administrasi cukai dan bea meterai selama 1 tahun.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Pada aturan yang berlaku saat ini, administrasi cukai dan bea meterai berbasis elektronik ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2022. Namun dalam perkembangannya, rencana tersebut akan dimundurkan menjadi 1 Januari 2023.

"Perubahan tersebut berlaku saat amandemen disetujui oleh Senat dan ditandatangani oleh presiden," jelas DPR seperti dikutip dari laman resmi KPMG.

Dengan adanya revisi UU tersebut maka administrasi cukai dan bea meterai yang menggunakan format kertas masih berlaku. Penggunaan administrasi konvensional berjalan paralel dengan format elektronik hingga akhir 2022.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Di sisi lain, Pemerintah Polandia juga menyampaikan proposal perubahan regulasi pajak kepada parlemen. Aturan baru perpajakan ini ditargetkan berlaku efektif pada 2022.

Proposal yang diajukan pemerintah mencakup perubahan ketentuan PPh badan, PPh orang pribadi, dan PPN. Sebagian besar perubahan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT