KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok 2021 Bakal Naik, Pengusaha: Bukan Pilihan Tepat

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 November 2020 | 16:17 WIB
Tarif Cukai Rokok 2021 Bakal Naik, Pengusaha: Bukan Pilihan Tepat

Ilustrasi. Sejumlah pekerja melakukan pelintingan rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (22/10/2020). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meminta pemerintah untuk terlebih dahulu menyerap aspirasi pelaku usaha sebelum menentukan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2021.

Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan mengatakan industri pengolahan tembakau merupakan salah satu industri yang ikut terdampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, ia berharap kenaikan tarif cukai dapat mempertimbangkan kondisi tersebut.

Tak hanya soal pandemi, lanjut Henry, industri hasil tembakau (IHT) juga mengalami tekanan dari kenaikan CHT tahun ini. Oleh karena itu, rencana kenaikan tarif CHT 2021 pada kisaran 13%—20% oleh otoritas fiskal bukan pilihan tepat di mata pelaku usaha.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

"Kenaikan tarif CHT 2020 yang sangat tinggi dan pelemahan daya beli akibat pandemi Covid-19 salah satu berdampak pada sektor IHT," katanya dalam keterangan resmi, Senin (23/11/2020).

Saat ini, sambung Henry, IHT membutuhkan waktu untuk pemulihan bisnis akibat pandemi Covid-19. Dukungan kebijakan perpajakan dalam bentuk tidak meningkatkan tarif cukai rokok pada tahun depan menjadi harapan besar pelaku usaha IHT.

Dengan tarif CHT yang tidak berubah, proses pemulihan bisnis pengolahan tembakau akan lebih cepat. Pada saat yang sama, kebijakan tersebut akan mempertahankan ratusan ribu lapangan kerja di sektor industri hasil tembakau.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

"Salah satu aspirasi pelaku usaha yang patut dipertimbangkan adalah tidak menaikkan cukai hasil tembakau rokok setelah tahun ini. Sebab, IHT dua kali dihantam badai. Badai akibat kenaikan cukai 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%, serta pandemi," jelas Henry.

Bila tarif CHT tetap meningkat tahun depan, ia menilai hal tersebut akan makin menekan bisnis pengolahan tembakau. Sejumlah dampak lanjutan dari kebijakan tersebut akan dirasakan oleh petani, tenaga kerja dan kerja bea cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

"[Jika tarif CHT 2021 naik] akan berdampak negatif terhadap penerimaan negara, serapan bahan baku, petani tembakau dan cengkeh, rasionalisasi tenaga kerja, serta rokok ilegal," tutur Henry. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor