Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mencatat realisasi penerimaan pajak di wilayah Lampung pada 2024 mencapai Rp9,27 triliun, tumbuh 11,51% dari periode yang sama tahun lalu.
Realisasi penerimaan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Dukungan Teknis Komputer Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Hendra Juanda saat rapat bersama Kementerian Keuangan Satu Regional Lampung.
“Angka tersebut melampaui target dengan persentase realisasi sebesar 100,07% dan menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 11,51% dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Hendra seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (26/1/2025).
Berdasarkan data yang disampaikan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, sekitar 84% penerimaan pajak di wilayah Lampung disumbang oleh beberapa sektor utama antara lain seperti perdagangan besar dan eceran, industri pengolahan, dan aktivitas keuangan.
Berdasarkan jenis pajak, PPN menjadi kontributor utama dengan realisasi penerimaan 2024 senilai Rp5 triliun, diikuti PPh sejumlah Rp3,94 triliun.
Dalam rapat tersebut, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga menyatakan DJP terus mendorong inovasi melalui sistem Coretax DJP serta pemadanan NIK-NPWP untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan wajib pajak.
“Kami juga mengimbau masyarakat melakukan pemadanan data NIK dengan NPWP. Langkah ini untuk memastikan akurasi data perpajakan dalam mendukung pengelolaan penerimaan negara,” tutur Hendra.
Dalam acara tersebut, seluruh instansi di bawah Kemenkeu Satu juga menyepakati untuk memperkuat sinergi dalam mendukung kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (rig)