RAPBN 2019

Target Penerimaan Pajak Dikerek, Ini Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 September 2018 | 13:46 WIB
Target Penerimaan Pajak Dikerek, Ini Penyebabnya

Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Asumsi nilai tukar rupiah yang dipatok melemah dari usulan awal berdampak pada kenaikan target penerimaan pajak dalam RAPBN 2019.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan perubahan asumsi nilai tukar rupiah dari Rp14.400 menjadi Rp14.500 per dolar Amerika Serikat (AS) pada gilirannya mengerek target penerimaan, terutama pajak nonmigas.

“Karena asumsi rupiah melemah menjadi Rp14.500, maka target pajak juga ikut naik meski angka naiknya tidak banyak,” katanya dalam rapat lanjutan dengan Badan Anggaran DPR, Rabu (19/9/2018).

Baca Juga:
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Dalam RAPBN 2019, pemerintah menyodorkan target penerimaan perpajakan senilai Rp1.781 triliun, naik 15% dibandingkan outlook tahun ini Rp1.548,5 triliun atau 10,1% dibandingkan target dalam APBN 2018 senilai Rp1.618,1 triliun.

Dari nilai tersebut, target penerimaan pajak mencapai Rp1.572 triliun, naik 16,4% dibandingkan outlook tahun ini Rp1.351 triliun atau 10,3% dibandingkan dengan target dalam APBN tahun ini senilai Rp1.424,0 triliun.

Dari target penerimaan pajak itu, pemerintah menyodorkan target penerimaan pajak nonmigas senilai Rp1.510 triliun. Angka itu naik 16,6% dibandingkan dengan outlook tahun ini senilai Rp1.296 triliun atau 9% dibandingkan dengan target APBN 2018 senilai Rp1.385,9 triliun.

Baca Juga:
Menurun, Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak 56,77% pada 2023

Hitungan tersebut menggunakan asumsi nilai tukar rupiah Rp14.400 per dolar AS. Dengan asumsi nilai tukar rupiah di level Rp14.500 per dolar AS, target penerimaan pajak nonmigas terkerek tipis 0,1% menjadi Rp1.511,40.

Tidak hanya itu, Suahasil juga menambahkan adanya perubahan lifting minyak dari 750.000 barel per hari menjadi 775 barel per hari juga mengerek penerimaan pajak migas. Target penerimaan PPh migas diusulkan naik dari awalnya Rp62,23 triliun menjadi Rp63,54 triliun.

“Untuk PPh Migas masih harus dihitung lebih detail lagi karena belum memasukkan instrumen cost recovery dari Kementeriam ESDM,” imbuhnya.

Secara keseluruhan, target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2019 berubah. Usulan awal pemerintah senilai Rp1.781 triliun. Dengan perubahan beberapa asumsi dasar makroekonomi, target perpajakan menjadi Rp1.783,76 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Jumat, 22 Maret 2024 | 11:30 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Menurun, Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak 56,77% pada 2023

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan-Cukai Kontraksi 3,3 Persen Hingga Februari 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?