SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PAJAK

Target Pajak Nyaris Rp2.000 Triliun, Perlu Sinergi Penegakan Hukum

Muhamad Wildan
Rabu, 29 Mei 2024 | 09.30 WIB
Target Pajak Nyaris Rp2.000 Triliun, Perlu Sinergi Penegakan Hukum

Forum silaturahmi aparat penegak hukum (APH) yang digelar oleh Kanwil DJP Jakarta Timur.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menggelar forum silaturahmi aparat penegak hukum (APH) dalam rangka menciptakan kerja sama efektif antara DJP dan APH yang terkait dengan penanganan tindak pidana pajak.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Ahmad Djamhari mengatakan sinergi penegakan hukum antara DJP dan APH diperlukan untuk mendukung pencapaian target penerimaan pajak yang tahun ini mencapai Rp1.989 triliun.

"Apa yang diharapkan dengan penegakan hukum adalah terciptanya deterrent effect sehingga wajib pajak merasa lebih terawasi," ujar Djamhari, dikutip Rabu (29/5/2024).

Direktur Penegakan Hukum Eka Sila Kusna Jaya dalam acara yang sama menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini berjalan baik dengan kejaksaan, kepolisian, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. "Dukungan dari berbagai pihak dalam rangka penegakan hukum DJP banyak dilakukan, salah satunya dari Mahkamah Agung RI," ujar Eka.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam sambutannya pun mengatakan instansi sudah memiliki 25 penyidik yang telah mendapatkan diklat peningkatan kompetensi dari DJP.

Lusiana mengatakan ke depan pihaknya bersedia untuk melakukan joint audit dan joint intelligence bersama DJP. "Kami mohon dukungan dan support dari DJP, Polri, dan Kejaksaan Tinggi," ujar Lusiana.

Adapun Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Rudi Margono mengatakan sinergitas dalam penanganan perkara tindak pidana pajak diperlukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian pada pendapatan negara.

Terakhir, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Hendri Umar mengatakan sinergi penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana pajak amat diperlukan mengingat pajak berkontribusi sebesar 83% terhadap penerimaan negara.

"Pajak memiliki peran yang luar biasa dalam penerimaan negara yaitu sebesar 83%, oleh karena itu sinergi sangat penting dan harus ditingkatkan agar pendapatan pajak selalu meningkat. Sesuai amanat UU Kepolisian, peran kami selaku koordinator pengawas (korwas) di bidang perpajakan akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujar Umar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.