KOTA GORONTALO

Tangani Persoalan Tunggakan Pajak, Pemkot Ini Teken MoU Dengan Kejari

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 21 Agustus 2020 | 15:10 WIB
Tangani Persoalan Tunggakan Pajak, Pemkot Ini Teken MoU Dengan Kejari

Ilustrasi. (DDTCNews)

GORONTALO, DDTCNews—Pemkot Gorontalo meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan kejaksaan negeri setempat untuk menangani persoalan tunggakan pajak daerah.

Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengatakan keterlibatan pihak kejaksaan dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini adalah sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

“Karena ini berkaitan dengan masalah hukum tentunya kami harus serahkan kepada pihak kejaksaan, yang akan menguatkan pemkot dalam menciptakan PAD yang baru maupun yang belum terealisasi,” kata Marten, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Sampai saat ini, lanjut Marten, masih banyak wajib pajak yang menunggak pajak. Hal ini tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, wajib pajak perlu dipaksa agar dapat memenuhi kewajiban pajak.

“Di tengah situasi saat ini tentunya kita memaksa mereka melaksanakan kewajibannya, serta dengan adanya kekuatan hukum wajib pajak diharapkan bisa lebih disiplin dalam membayar pajak, yang mungkin mereka lupa,” jelasnya.

Marten menambahkan kerja sama itu dilakukan sebagai respons terhadap kebutuhan dana anggaran pembangunan yang terus meningkat. Kebutuhan dana meningkat seiring dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang juga makin tinggi.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

“Bila kita terus berharap kepada dana transfer, baik dana alokasi umum (DAU) maupun dana alokasi khusus (DAK) dan insentif lainnya tentu terbatas. Maka, solusi yang ada adalah bagaimana kita lebih mengoptimalkan PAD,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo Rivai Bukusu mengapresiasi langkah kerja sama tersebut. Menurutnya, Kota Gorontalo tidak memiliki sumber daya alam yang bisa diandalkan dan hanya bergantung pada sektor jasa.

“Untuk itu penerimaan dari retribusi dari pajak sangat dibutuhkan. Kami mendukung upaya pemerintah, khususnya penindakan terhadap pihak wajib pajak yang masih menunggak,” katanya.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Rivai juga meminta pelaku usaha untuk taat dan disiplin dalam membayar pajak. Pasalnya, dana yang terhimpun sangat penting untuk pembangunan. Politisi PPP ini juga berharap kerja sama tersebut dapat membantu target PAD tercapai.

“Harapan kita setelah ada kerjasama dengan pihak aparat hukum ini, tentunya target PAD Pemerintah Kota Gorontalo ini harus tercapai,” ujarnya seperti dilansir kronologi. (rig)\

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Agustus 2020 | 20:57 WIB

Optimalisasi guna meningkatkan pendapatan pajak memang baik. Daerah-daerah yang kesulitan dalam menangani pajak mungkin bisa mengambil contoh dari daerah lain untuk kemudian berinovasi sesuai sumber daya daerahnya masing-masing. Misalnya kota Dumai, walaupun dimasa pandemi saat ini, pemasukan pajak daerah kota Dumai bisa dibilang baik. Hal itu diinisiasi oleh kerja pemda yang baik, petugas penarikan pajak yg bekerja optimal, proses administrasi yang efisien serta yang utama ialah pemahaman masyarakat akan kewajiban membayar pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT