SPANYOL

Tangani Inflasi, Otoritas Ini Bakal Pungut Pajak Khusus Orang Kaya

Muhamad Wildan | Jumat, 23 September 2022 | 14:00 WIB
Tangani Inflasi, Otoritas Ini Bakal Pungut Pajak Khusus Orang Kaya

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Spanyol berencana mengenakan pajak khusus secara temporer terhadap orang-orang kaya guna membiayai belanja penanganan inflasi.

Menteri Keuangan Spanyol Maria Jesus Montero mengatakan pajak tersebut rencananya dikenakan terhadap 1% orang terkaya di negara tersebut. Jika tidak ada aral melintang, pajak khusus tersebut akan dikenakan selama 2 tahun.

"Kami akan menggunakan skema perpajakan yang sama dengan windfall tax terhadap perusahaan energi dan perbankan. Untuk 2 tahun ke depan, mereka yang paling kaya diminta untuk memberikan kontribusi lebih," katanya, dikutip pada Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Montero menuturkan pemerintah saat ini membahas usulan kebijakan pajak tersebut dengan DPR. Dia berharap keputusan pajak khusus tersebut dapat keluar dalam waktu dekat ini dan mulai dikenakan pada pertengahan 2023.

Dia menjelaskan dana yang terkumpul dari pajak khusus dan windfall tax tersebut akan dipakai untuk membiayai kebijakan-kebijakan penanganan inflasi seperti penyelenggaraan transportasi umum gratis hingga subsidi BBM.

Sebagai informasi, Spanyol mencatatkan inflasi pada Agustus sebesar 10,5% atau 1,4 poin lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata inflasi di kawasan Eropa.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Parlemen juga telah menyetujui penerapan windfall tax terhadap sektor energi dan perbankan sejak awal 2023 hingga 2024. Windfall tax diusulkan hanya berlaku atas perusahaan energi dan bank dengan omzet di atas EUR1 miliar.

Tarif windfall tax terhadap perusahaan energi sebesar 1,2%, sedangkan sektor perbankan diusulkan dikenakan sebesar 4,8%.

Windfall tax diperkirakan akan memberikan tambahan penerimaan pajak senilai EUR3,5 miliar per tahun yang terdiri atas setoran EUR1,5 miliar per tahun dari sektor perbankan dan setoran EUR2 miliar per tahun dari sektor energi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara