PERUBAHAN IKLIM

Tangani Emisi Gas Rumah Kaca, Indonesia Dapat Dana Rp1,52 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 27 Agustus 2020 | 14:26 WIB
Tangani Emisi Gas Rumah Kaca, Indonesia Dapat Dana Rp1,52 Triliun

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia memperoleh kucuran dana US$103,78 juta atau Rp1,52 triliun sebagai pembayaran berbasis hasil (result base payment/RBP) dari komunitas global di bawah Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFCCC), Green Climate Fund (GCf).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan kucuran dana itu diberikan kepada negara berkembang dalam upaya memitigasi perubahan iklim. Salah satunya melalui pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai upaya penurunan deforestasi dan degradasi hutan.

"Hal ini menjadi bukti komitmen dan kinerja Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim," katanya, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Bakal Kenakan Pajak Iklim 25 Dolar AS kepada Wisatawan

Siti mengatakan Indonesia telah berjanji akan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca sampai 29% dan apabila dengan dukungan internasional mencapai 40%. Progres penurunan emisi harus dilaporkan untuk memperoleh verifikasi dari tim teknis independen yang ditunjuk Sekretariat UNFCCC.

Hasil verifikasi itulah yang menjadi dasar pemberian kucuran dana untuk Indonesia. Menurut Siti, dana itu juga harus digunakan untuk kegiatan pengurangan emisi gas rumah kaca akibat karhutla atau reduksi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (reducing emissions from deforestation and forest degradation/REDD+).

Siti mengklaim angka deforestasi hutan menunjukkan tren menurun sejak 1996. Pada periode 1996-2000, angka deforestasi mencapai 3,51 juta hektar per tahun. Namun, pada periode 2011-2017 angka deforestasi hanya 674.000 hektar per tahun.

Baca Juga:
Ada Ancaman Perubahan Iklim, Sri Mulyani Sebut APBN Harus Sehat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan Indonesia menjadi negara pertama di luar Amerika Latin yang mengakses dana tersebut. Dana itu akan diberikan setelah Indonesia mampu mengurangi emisi 20,25 juta ton pada 2014—2016.

Menurutnya, kucuran dana yang diperoleh Indonesia lebih besar dibanding negara lain. Misalnya, Brasil mendapat senilai US$96,45 juta pada 2018, Ekuador US$18,57 juta pada 2019, Cile US$63,60 juta pada 2019, serta Paraguay US$50 juta pada 2019.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut Kementerian Keuangan juga turut memberikan dukungan untuk menekan emisi gas rumah kaca di Indonesia. "Kita butuh dana sangat besar dalam rangka bisa menjalankan NDC [nationally determined contribution] kita. Untuk itu, Kemenkeu sudah mengembangkan climate budget tagging," ujarnya.

Baca Juga:
Jaga Kelestarian Lingkungan, Wamenkeu: Peran APBN Terus Diperkuat

Sejak 2016, alokasi anggaran untuk mengatasi perubahan iklim rata-rata senilai Rp89,6 triliun per tahun. Artinya, sejak 2020 Indonesia telah mendanai sekitar 34% dari total kebutuhan pembiayaan perubahan iklim hingga 2020 yang diperkirakan mencapai Rp3.461 triliun.

Selain mengalokasian dana, Sri Mulyani juga mendukung penanganan emisi melalui instrumen fiskal, yakni memberikan tax holiday dan tax allowance untuk sektor energi terbarukan. Ada pula pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk untuk sektor energi terbarukan, termasuk di dalamnya energi panas bumi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 28 Februari 2024 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Otoritas Ini Bakal Kenakan Pajak Iklim 25 Dolar AS kepada Wisatawan

Sabtu, 18 November 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Ada Ancaman Perubahan Iklim, Sri Mulyani Sebut APBN Harus Sehat

Senin, 16 Oktober 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Kelestarian Lingkungan, Wamenkeu: Peran APBN Terus Diperkuat

Kamis, 12 Oktober 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Forum World Bank-IMF, Sri Mulyani Soroti Penanganan 3 Isu Penting

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya