Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penggunaan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal wajib pajak akan dihapuskan secara bertahap dan akan digantikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas pajak akan menyelesaikan regulasi tentang transisi dari penggunaan NPWP ke NIK. Peraturan ditargetkan terbit dalam waktu dekat ini.
"Yang belum punya [NPWP], daftar nanti langsung dikasih NIK. Tapi tunggu PMK. Yang lama-lama nanti secara bertahap akan diganti NIK," katanya, Jumat (27/5/2022).
Dalam masa peralihan tersebut, lanjut Yogya, DJP akan menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak terkait dengan penggunaan NIK untuk kepentingan administrasi perpajakan. Ke depan, NPWP tidak akan digunakan lagi.
Dia berharap kebijakan tersebut dapat menyukseskan penyelenggaraan identitas tunggal. "Untuk kemudahan, orang enggak usah punya nomor macam-macam. Pakai 1 saja, NIK. Kami mendukung yang sudah ada pada UU Kependudukan," ujarnya.
Untuk diketahui, ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi telah diatur pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Guna menjalankan amanat undang-undang tersebut, DJP dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan adendum atas perjanjian kerja sama antara kedua instansi.
Adendum juga diperlukan untuk melaksanakan Perpres 83/2021 yang mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik. Dalam perpres itu, kegiatan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan serta basis perpajakan wajib dilaksanakan. (rig)