KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Tak Sesuai Standar, Kemendag Amankan Produk Baja Impor Rp41,6 Miliar
Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2022 | 17:45 WIB
Tak Sesuai Standar, Kemendag Amankan Produk Baja Impor Rp41,6 Miliar

Produk yang diamankan sementara oleh Kemendag. (foto: Kemendag)

SERANG, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri mengamankan sementara produk baja yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp41,68 miliar.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan tindakan ini merupakan respons dari pemerintah atas masukan berbagai pihak tentang maraknya importasi bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils with aluminium zinc alloy (BjLAS) asal China. Tak cuma itu, dilaporkan adanya peredaran produk BjLS yang tidak memenuhi kualitas dan syarat teknis.

"Setelah diuji, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI. Produk baja yang diamankan seberat 2.128 ton dengan nilai Rp41,68 miliar," ujar Zulkifli dalam keterangan resminya, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri, Apa Beda Personal Use dan Non-Personal Use?

Tindakan pengamanan ini dilakukan di 2 perusahaan sekaligus di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur.

Perusahaan diduga mengimpor bahan baku dari China berupa galvanized steel coils yang diduga juga tidak memenuhi standar. Selain itu, pelaku usaha juga memproduksi BjLS yang tidak sesuai SNI dan memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Kemudian, pelaku usaha juga ditengarai tetap memperdagangkan produk dengan harga jual yang lebih murah. Hal ini membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat karena mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis.

Baca Juga:
Anggota DPR Minta Importir Pakaian Bekas Ditindak, Jangan Pedagangnya

"Pengamanan sementara ini merupakan pencegahan awal untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup," kata Mendag.

Mendag menambahkan bahwa produk BjLS sudah semestinya harus memenuhi persyaratan mutu SNI. Pelaku usaha pun dilarang untuk memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan UU 9/2009 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, pelaku bisa dijerat sanksi sesuai UU 7/2014 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN Barang dari Luar Negeri, Apa Beda Personal Use dan Non-Personal Use?
Jumat, 24 Maret 2023 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Anggota DPR Minta Importir Pakaian Bekas Ditindak, Jangan Pedagangnya
Selasa, 21 Maret 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Tangani Isu Impor Pakaian Bekas, DJBC dan Polri Adakan Kolaborasi
Senin, 20 Maret 2023 | 17:09 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Soal Impor Pakaian Bekas, Wapres Ma'ruf Amin: Industri Lokal Bisa Mati
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 18:00 WIB KAMUS CUKAI Apa Itu Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau?
Jumat, 24 Maret 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Pemerintah Bakal Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jadi 19-25 April 2023
Jumat, 24 Maret 2023 | 15:45 WIB PENEGAKAN HUKUM Pembayaran Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B Naik 173%
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK Jam Pelayanan Kantor Pajak Berubah selama Ramadan, Cek di Sini
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:00 WIB KINERJA PENEGAKAN HUKUM 2022 Negara Raup Rp1,69 Triliun dari Kegiatan Penegakan Hukum DJP
Jumat, 24 Maret 2023 | 12:00 WIB TIPS PAJAK Cara Lapor Harta Berupa Obligasi Pemerintah di SPT 1770S
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:38 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI Sengketa Terkait Keterlambatan Penyampaian Penggunaan NPPN