KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tak Sesuai Standar, Kemendag Amankan Produk Baja Impor Rp41,6 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2022 | 17:45 WIB
Tak Sesuai Standar, Kemendag Amankan Produk Baja Impor Rp41,6 Miliar

Produk yang diamankan sementara oleh Kemendag. (foto: Kemendag)

SERANG, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri mengamankan sementara produk baja yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp41,68 miliar.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan tindakan ini merupakan respons dari pemerintah atas masukan berbagai pihak tentang maraknya importasi bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils with aluminium zinc alloy (BjLAS) asal China. Tak cuma itu, dilaporkan adanya peredaran produk BjLS yang tidak memenuhi kualitas dan syarat teknis.

"Setelah diuji, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI. Produk baja yang diamankan seberat 2.128 ton dengan nilai Rp41,68 miliar," ujar Zulkifli dalam keterangan resminya, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
Mendag Beri Penjelasan Soal Revisi Aturan Barang Bawaan-Kiriman PMI

Tindakan pengamanan ini dilakukan di 2 perusahaan sekaligus di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur.

Perusahaan diduga mengimpor bahan baku dari China berupa galvanized steel coils yang diduga juga tidak memenuhi standar. Selain itu, pelaku usaha juga memproduksi BjLS yang tidak sesuai SNI dan memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Kemudian, pelaku usaha juga ditengarai tetap memperdagangkan produk dengan harga jual yang lebih murah. Hal ini membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat karena mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis.

Baca Juga:
Ketentuan Barang Bawaan Luar Negeri dan Kiriman PMI Bakal Direvisi

"Pengamanan sementara ini merupakan pencegahan awal untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup," kata Mendag.

Mendag menambahkan bahwa produk BjLS sudah semestinya harus memenuhi persyaratan mutu SNI. Pelaku usaha pun dilarang untuk memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan UU 9/2009 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, pelaku bisa dijerat sanksi sesuai UU 7/2014 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mendag Beri Penjelasan Soal Revisi Aturan Barang Bawaan-Kiriman PMI

Rabu, 17 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ketentuan Barang Bawaan Luar Negeri dan Kiriman PMI Bakal Direvisi

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?