ADMINISTRASI PAJAK

Tak Bisa Upload e-Faktur, Coba Cek Sertel Masih Berlaku atau Tidak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Oktober 2023 | 14:15 WIB
Tak Bisa Upload e-Faktur, Coba Cek Sertel Masih Berlaku atau Tidak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak mengeluhkan adanya kendala dalam mengunggah (upload) e-faktur. Kendati begitu, contact center Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa saat ini tidak ada informasi error pada e-faktur oleh tim internal.

Apabila ada wajib pajak yang tidak bisa meng-upload e-faktur, ada beberapa tips yang bisa diikuti.

"Saat ini belum ada informasi resmi terkait error pada laman web e-faktur. Silakan dicek kembali sertifikat elektroniknya masih berlaku atau tidak," cuit DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Seperti diketahui, sertifikat elektronik (sertel) digunakan untuk membuat faktur pajak elektronik alias e-faktur. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

Jika saat dicek ternyata faktur pajak sudah kedaluwarsa, wajib pajak bisa mengajukan permintaan sertifikat elektronik (sertel) baru. Namun, jika masih berlaku, wajib pajak bisa mengunduh dan meng-install ulang sertifikat elektroniknya pada browser yang dipakai.

Cara lainnya, wajib pajak bisa menggunakan browser lain atau perangkat lain untuk meng-install sertel.

Baca Juga:
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kring Pajak juga menyampaikan beberapa langkah lain yang dapat dicoba wajib pajak untuk menyikapi kendala. Pertama, memastikan koneksi internet lancar dan stabil. Wajib pajak juga dapat mencoba untuk menggunakan koneksi internet lainnya.

Kedua, memeriksa antivirus, firewall, dan proxy setting. Kemudian, wajib pajak perlu memastikan koneksi ke DJP tidak di-block. Ketiga, memastikan sertifikat elektronik (sertel) masih berlaku dan memasang kembali sertel pada aplikasi e-faktur.

Keempat, membuka aplikasi e-faktur dengan cara klik kanan dan pilih run as administrator. Kelima, ulangi proses stop dan start uploader kemudian upload ulang faktur pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

BERITA PILIHAN