KAMBOJA

Tak Beri Kelonggaran, Otoritas Tegaskan Tenggat Lapor SPT Tetap

Dian Kurniati
Rabu, 17 Maret 2021 | 17.48 WIB
Tak Beri Kelonggaran, Otoritas Tegaskan Tenggat Lapor SPT Tetap

Ilustrasi. 

PHNOM PENH, DDTCNews – Otoritas perpajakan Kamboja (General Department of Taxation/GDT) menolak permintaan perpanjangan batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan beberapa asosiasi pengusaha.

Dirjen Departemen Perpajakan Kong Vibol dalam suratnya mengatakan UU mengatur penyampaian SPT pajak penghasilan (PPh) paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Dia pun meminta wajib pajak segera membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan sebelum tenggat 31 Maret 2021.

"GDT memastikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan atas penghasilan tidak bisa diperpanjang," katanya, Rabu (17/3/2021).

Vibol mengatakan GDT telah memberikan kemudahan pelaporan SPT Tahunan melalui pengembangan sistem online. Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak dan melakukan kontak dengan petugas pajak dalam penyampaian SPT.

Jika perusahaan menghadapi kesulitan dalam menggunakan sistem pajak online, formulir SPT dapat diisi secara manual, dipindai, dan diunggah ke sistem pengunggah elektronik GDT.

Vibol menilai penggunaan sistem online memainkan peran penting untuk mengurangi risiko penularan Covid-19. Oleh karena itu, otoritas merekomendasikan wajib pajak mengisi SPT tahunan melalui secara online dari rumah atau kantor.

Imbauan tersebut juga berlaku bagi pengusaha asing di Kamboja yang sebelumnya meminta kelonggaran waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan. Simak ‘Pengusaha Minta Tenggat Pelaporan SPT Tahunan Diundur’.

"GDT ingin meminta pengertian Anda untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan karena banyak perusahaan lain telah menyiapkan SPT mereka," ujarnya, seperti dilansir khmertimeskh.com.

GDT, sambungnya, telah menjalankan proses audit pajak meski di tengah pandemi Covid-19. GDT telah menyiapkan mekanisme konferensi video jika membutuhkan komunikasi dengan wajib pajak, departemen terkait, atau kantor cabang pelayanan pajak yang terlibat. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.