KABUPATEN SUKOHARJO

Tahun Ini Target Retribusi Pasar Turun Drastis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Januari 2017 | 10:17 WIB
 Tahun Ini Target Retribusi Pasar Turun Drastis

SUKOHARJO, DDTCNews – Target pendapatan asli daerah (PAD) Kab. Sukoharjo dari retribusi pasar tradisional tahun ini hanya dipatok sekitar Rp4,9 miliar, menurun drastis sebesar Rp1,47 miliar atau 23,12% dibanding tahun lalu. Pada 2016, realisasinya mencapai 86,56% dari target Rp6,37 miliar.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi (Disdagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kab. Sukoharjo Sutarmo menjelaskan penurunan tersebut disebabkan banyaknya kios dan los di pasar tradisional yang tutup, sehingga pemiliknya tidak membayar retribusi. Ia berharap target retribusi tahun ini dapat tercapai.

“Mudah-mudahan target bisa berlebih karena kami akan menerapkan sistem baru pembayaran retribusi untuk menghindari tunggakan. Sistem baru tersebut adalah petugas langsung menyetorkan hasil penarikan retribusi hari itu ke bendahara pajak. Kemudian bendahara menyetorkannya ke Bank Jateng setiap dua hari sekali,” ujarnya, kemarin (17/1).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Selain itu, lanjutnya, lurah pasar dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) juga melakukan pengawasan dan membuat laporan hasil retribusi setiap pekannya. Sistem ini bertujuan untuk mengurangi kebocoran penerimaan.

Menurut Sutarmo, pemindahan hak dari pemilik kios lama ke pemilik kios baru relatif berkurang. Namun, pihaknya akan tetap melakukan pendataan ulang.

“Awal tahun ini dilakukan pendataan ulang kios dan los oleh tim khusus terdiri atas Badan Keuangan Daerah (BKD), Inspektorat, Satpol PP dan Bidang Pasar Disdagkop dan UKM. Tugas tim akan mendata pemasukan retribusi di hari pasaran. Hasil dan temuan tim gabungan akan dikaji dan dibahas untuk menentukan target PAD tahun berikutnya,” jelasnya.

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Secara terpisah, seperti dilansir dari solopos.com, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menegaskan akan mengambil alih kios dan los yang dibiarkan kosong oleh pemiliknya. Ia meminta pedagang untuk segera menempati dan memfungsikan kios dan los milik mereka.

“Keberadaan kios dan los kosong sudah menjadi catatan Pemkab. Daripada kosong terus-menerus, Pemkab mengambil alih pengelolaan. Bisa jadi kios dan los itu dilelang atau disewakan ke pihak ketiga. Yang jelas dinas sudah diminta mendata dan kami menunggu laporan hasil pendataan itu,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PARIAMAN

Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote