PROVINSI SUMATERA UTARA

Tagih Tunggakan Pajak Rp1,8 Triliun, KPK dan Kejati Bakal Dilibatkan

Dian Kurniati | Rabu, 08 Juli 2020 | 09:49 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Rp1,8 Triliun, KPK dan Kejati Bakal Dilibatkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MEDAN, DDTCNews—Pemprov Sumatera Utara menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi untuk menagih tunggakan pajak daerah yang mencapai Rp1,8 triliun.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumut R Sabrina mengatakan tunggakan pajak tersebut berasal dari pajak air permukaan (PAP) dan belum memperhitungkan tunggakan pajak daerah lainnya.

“PAP berkontribusi besar untuk PAD Sumut sehingga kami ingin cepat ada penyelesaiannya. Saat ini kita masih belum menemukan titik terang dengan perusahaan-perusahaan yang menunggak pajak," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Sabrina menjelaskan tunggakan pajak sebesar Rp1,8 triliun tersebut juga berasal dari enam kasus yang belum terselesaikan sejak bertahun-tahun. Menurutnya, penyelesaian enam tunggakan pajak itu menjadi prioritas pemprov saat ini.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Wilayah I Maruli Tua berencana membentuk tim khusus profesional untuk menyelesaikan masalah tunggakan pajak tersebut.

“Kita perlu cepat bergerak. Karena bila ini selesai, PAD Pemprov Sumut akan jauh meningkat dan itu berarti pemkab/pemkot juga akan kebagian. Ini baik untuk pemulihan ekonomi kita,” ujarnya.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Pemprov Sumut juga melibatkan KPK untuk menyelesaikan aset-aset yang bermasalah, misal perihal sengketa tanah. Menurut pemprov, KPK, Kejati dan Badan Pertanahan Nasional akan membantu menyelesaikan sengketa tersebut.

Data Pemprov Sumut mencatat terdapat 33 persil tanah yang bermasalah dengan luas yang beragam dan dikelola oleh organisasi perangkat daerah yang berbeda-beda. Sementara itu, baru sekitar 14% aset tanah milik Pemprov Sumut yang telah bersertifikat.

Pemprov mengaku telah mengajukan sekitar 300 sertifikat tanah kepada BPN, tetapi yang sudah selesai baru sekitar 30 sertifikat. "Ini memang butuh waktu karena prosesnya tidak mudah, tetapi kita akan berusaha sekuat tenaga," tutur Sabrina. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT