KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Tagih Tunggakan Pajak, Kejaksaan Negeri Dilibatkan

Dian Kurniati | Selasa, 13 April 2021 | 13:29 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, Kejaksaan Negeri Dilibatkan

Ilustrasi. 

MUSI BANYUASIN, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menagih tunggakan pajak restoran yang nilainya mencapai Rp4,97 miliar.

Kepala BPPRD Kabupaten Musi Banyuasin Riki Junaidi mengatakan telah penyerahan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kepala Kejari Musi Banyuasin Marcos Simare-mare. Menurutnya, penyerahan SKK tersebut menjadi upaya BPPRD untuk memaksimalkan upaya potensi pendapatan asli daerah (PAD).

"Dengan ditandatanganinya SKK ini, pihak Kejari melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan membantu kami terutama dalam penagihan utang pajak daerah yang dalam khususnya pajak restoran," katanya, dikutip pada Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Riki mengatakan penyerahan SKK tersebut menjadi tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab dan Kejari Musi Banyuasin beberapa waktu lalu. Menurutnya, pemkab dan Kejari memiliki komitmen yang besar untuk memulihkan keuangan daerah.

Adapun tunggakan pajak restoran hingga 2020 tercatat Rp4,97 miliar yang berasal dari sejumlah wajib pajak. Dengan keterlibatan kejaksaan, dia berharap para wajib pajak segera menyetorkan pajak restoran tersebut kepada BPPRD.

Dia menegaskan wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak restoran juga dapat dijerat secara pidana. Ketentuan itu tertuang dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu, setiap daerah memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan pihak lain, termasuk dengan kejaksaan untuk menegakkan hukum.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Sementara itu, Kepala Kejari Musi Banyuasin Marcos Simare-mare mengatakan institusinya telah bekerja sama dengan pemkab untuk menangani penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BPPRD, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam hal nonlitigasi, lanjutnya, bantuan hukum yang diberikan Kejari salah satunya terkait dengan penagihan kepada wajib pajak. Hal tersebut menjadi salah satu item penting dalam PAD.

"Pastinya dalam penagihan bisa kami dampingi, bisa dimediasi. Intinya, Kejari membantu BPPRD sekaligus memulihkan tunggakan pajak daerah," ujarnya, seperti dilansir palpres.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi