KOTA BEKASI

Taat Pajak, 18 Wajib Pajak Dapat 'Durian Runtuh'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2017 | 17:27 WIB
Taat Pajak, 18 Wajib Pajak Dapat 'Durian Runtuh'

BEKASI, DDTCNews – Untuk mengapresiasi kepatuhan wajib pajak, Pemkot Bekasi memberi penghargaan kepada 18 wajib pajaknya yang berkontribusi melalui pajak parkir, pajak restoran, dan pajak hotel. Penghargaan yang diberikan kepada wajib pajak ini berupa uang senilai Rp4-6 juta.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Ali Fauzie mengatakan penghargaan tersebut diberikan wajib pajak dengan kriteria tertentu, yaitu ketaatan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

"Ketepatan membayar pajaknya itu tidak melampaui tanggal 30 atau 31 setiap bulannya. Bahkan juga kepatuhan dalam besaran pembayaran sesuai aturan yang berlaku," katanya di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, baru-baru ini.

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Ia menyatakan pemberian penghargaan kepada wajib pajak yang taat diharapkan mampu mendorong seluruh wajib pajak untuk ikut meningkatkan kepatuhannya.

Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda menjelaskan pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang sangat potensial bagi pembiayaan pelaksanaan dan peningkatan pembangunan.

“Dalam upaya peningkatan target penerimaan pajak daerah, perlu diberikan berupa penghargaan kepada wajib pajak dan unsur pelaksana yang berperan secara aktif dalam merealisasikan pelunasan/pembayaran pajak daerah, sesuai waktu yang sudah ditetapkan," kata Aan seperti dilansir dalam Infonitas.

Menurutnya, pajak daerah perlu dikelola secara intensif untuk bisa mencapai tujuan pembangunan darah, khususnya dari sisi peningkatan kepatuhan membayar pajak dari masyarakat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25