BEKASI, DDTCNews – Untuk mengapresiasi kepatuhan wajib pajak, Pemkot Bekasi memberi penghargaan kepada 18 wajib pajaknya yang berkontribusi melalui pajak parkir, pajak restoran, dan pajak hotel. Penghargaan yang diberikan kepada wajib pajak ini berupa uang senilai Rp4-6 juta.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Ali Fauzie mengatakan penghargaan tersebut diberikan wajib pajak dengan kriteria tertentu, yaitu ketaatan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
"Ketepatan membayar pajaknya itu tidak melampaui tanggal 30 atau 31 setiap bulannya. Bahkan juga kepatuhan dalam besaran pembayaran sesuai aturan yang berlaku," katanya di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, baru-baru ini.
Ia menyatakan pemberian penghargaan kepada wajib pajak yang taat diharapkan mampu mendorong seluruh wajib pajak untuk ikut meningkatkan kepatuhannya.
Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda menjelaskan pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang sangat potensial bagi pembiayaan pelaksanaan dan peningkatan pembangunan.Â
“Dalam upaya peningkatan target penerimaan pajak daerah, perlu diberikan berupa penghargaan kepada wajib pajak dan unsur pelaksana yang berperan secara aktif dalam merealisasikan pelunasan/pembayaran pajak daerah, sesuai waktu yang sudah ditetapkan," kata Aan seperti dilansir dalam Infonitas.
Menurutnya, pajak daerah perlu dikelola secara intensif untuk bisa mencapai tujuan pembangunan darah, khususnya dari sisi peningkatan kepatuhan membayar pajak dari masyarakat.