SE-05/PJ/2022

Susun Prioritas Pengawasan, DJP Punya Daftar Sasaran Analisis

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Februari 2022 | 14:00 WIB
Susun Prioritas Pengawasan, DJP Punya Daftar Sasaran Analisis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pusat dan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) bakal memiliki daftar sasaran analisis data perpajakan (DSA) sebagai dasar prioritas pengawasan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022.

Dalam surat edaran tersebut, DSA pada Kantor Pusat DJP disusun berdasarkan fokus analisis data perpajakan. DSA didefinisikan sebagai daftar wajib pajak yang akan dilakukan analisis data perpajakan pada tahun berjalan.

"Penyusunan DSA oleh Kantor Pusat DJP dilakukan pembahasan bersama dalam Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP," bunyi SE-05/PJ/2022, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
Tawarkan Investasi Sukuk Ritel, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Lebih Rendah

Pada level kanwil, DSA disusun dengan memperhatikan strategi pengamanan penerimaan dan strategi pengawasan kanwil. DSA kanwil untuk tahun berjalan harus rampung paling lambat pada 31 Januari tahun berjalan.

DSA dari kantor pusat dan kanwil akan menjadi dasar bagi kantor pelayanan pajak (KPP) dalam menyusun daftar prioritas pengawasan (DPP). Adapun DPP adalah daftar wajib pajak yang akan dilakukan penelitian kepatuhan material oleh KPP pada tahun berjalan.

DPP disusun Komite Kepatuhan KPP dengan mempertimbangkan variabel-variabel lainnya seperti DSA, data pemicu, wajib pajak kaya dan perusahaan grup, dan wajib pajak yang memiliki risiko penghindaran pajak melalui transfer pricing.

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

DPP juga harus mempertimbangkan daftar sasaran analisis bersama DJP dan unit eselon I lainnya; tingkat kemampuan membayar wajib pajak; daftar wajib pajak yang sedang atau sudah diperiksa, di-bukper, atau disidik daftar wajib pajak yang ikut PPS.

Kemudian, mempertimbangkan wajib pajak yang terindikasi ketidakpatuhan berulang berdasarkan hasil penilaian, pemeriksaan, keberatan, banding, hingga PK; serta wajib pajak yang memiliki data estimasi potensi pajak yang belum terpenuhi.

Komite kepatuhan KPP juga perlu mempertimbangkan aspek kewilayahan ketika menyusun DPP. Parameter yang perlu dipertimbangkan antara lain wajib pajak baru dari kegiatan ekstensifikasi; hasil kegiatan pengumpulan data lapangan yang telah diolah;

Lalu, data statistik kewilayahan seperti jumlah penduduk, wajib pajak yang sudah ber-NPWP, jumlah penerimaan pajak, gambaran ekonomi daerah, dan analisis perpajakan; serta data mengenai wajib pajak yang sudah dan belum ber-NPWP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

BERITA PILIHAN