AFRIKA SELATAN

Suplai Listrik Terganggu, Setoran Pajak di Negara Ini Berisiko Merosot

Vallencia | Jumat, 03 Februari 2023 | 10:00 WIB
Suplai Listrik Terganggu, Setoran Pajak di Negara Ini Berisiko Merosot

Ilustrasi.

CAPE TOWN, DDTCNews – Absa Group Limited mengingatkan pemerintah Afrika Selatan terkait dengan risiko penggerusan penerimaan pajak pada kuartal I/2023 yang dapat berdampak terhadap defisit anggaran primer.

Absa memandang pemerintah Afrika Selatan harus waspada terhadap risiko merosotnya penerimaan pajak pada kuartal I/2023. Menurutnya, risiko tersebut timbul disebabkan pemberlakuan kebijakan load shedding.

“Pengumpulan pajak dapat melemah selama kuartal pertama tahun ini dengan adanya load shedding. Setoran PPN dan pajak lainnya atas belanja konsumen dan profitabilitas perusahaan bakal terpukul,” jelas Absa seperti dilansir businesstech.co.za, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Sebagai informasi, load shedding adalah metode utilitas energi untuk mengurangi permintaan pada sistem pembangkit energi dengan mematikan sementara distribusi energi ke wilayah geografis tertentu.

Kebijakan load shedding diberlakukan karena pasokan energi nasional yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan. Hal ini terutama disebabkan oleh banyaknya pemeliharaan tak terencana atas pembangkit listrik tenaga batu bara milik Eskom yang sudah tua.

Pemberlakuan load shedding memberikan pukulan keras bagi profitabilitas perusahaan. Alhasil, penerimaan negara juga ikut terganggu akibat adanya kebijakan tersebut, khususnya atas pajak yang berkaitan dengan konsumsi.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Di sisi lain, Perbendaharaan Nasional Afrika Selatan melaporkan data fiskal untuk anggaran dasar Desember 2022. Berdasarkan laporan tersebut, anggaran dasar Desember 2022 mengalami surplus anggaran senilai ZAR45 miliar.

Meski demikian, data positif ini tidak menunjukkan kondisi anggaran dasar secara keseluruhan. Pada periode April hingga Desember 2022, anggaran negara justru menunjukkan defisit kumulatif di bawah 16,4% jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Tidak hanya itu, penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh badan juga diperkirakan berkurang. Merespons hal ini, South African Revenue Service (SARS) berupaya untuk meningkatkan penegakan hukum atas ketidakpatuhan pajak di Afrika Selatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara