APBN 2021

Sudah Rp10,6 Triliun, Serapan Anggaran Kementerian PUPR Dikebut

Dian Kurniati | Selasa, 02 Februari 2021 | 15:34 WIB
Sudah Rp10,6 Triliun, Serapan Anggaran Kementerian PUPR Dikebut

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan) bersama Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Rapat kerja tersebut membahas program kerja Kementerian PUPR tahun 2021 serta evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya mempercepat penyerapan anggaran agar segera berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan realisasi anggaran kementeriannya hingga 1 Februari 2021 tercatat Rp10,6 triliun atau 7,08% dari pagu Rp149,8 triliun. Menurutnya, realisasi itu berasal dari lelang dini 4.632 paket dari total 5.439 paket proyek infrastruktur.

"Percepatan realisasi pembangunan infrastruktur tahun 2021 kami lakukan melalui lelang dini mulai Oktober 2020," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa 2 Februari 2021.

Baca Juga:
Tax Ratio Indonesia Rendah, Prabowo: Apakah Kita Lebih Bodoh?

Basuki mengatakan data e-monitoring hingga awal Februari 2021 juga menunjukkan jumlah paket yang telah ditetapkan pemenangnya sebanyak 2.001 paket dengan nilai Rp17,5 triliun.

Menurut dia, semua proyek infrastruktur itu diharapkan bisa mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19. Misalnya pada bidang sumber daya air, anggarannya pada 20201 mencapai Rp58,5 triliun.

Anggaran itu akan digunakan untuk pembangunan 48 bendungan, 42 embung, 25.000 hektare pembangunan daerah irigasi, serta 250.000 hektare rehabilitasi jaringan irigasi.

Baca Juga:
Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Pada bidang konektivitas, pemerintah akan membangun 410 kilometer jalan tol dan 831 kilometer jalan nasional senilai Rp53,9 triliun. Pemerintah juga akan mengembangkan 3 kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) terpadu dan pengelolaan air limbah untuk 131.342 kepala keluarga senilai total Rp26,5 triliun.

Adapun di bidang perumahan, pemerintah berencana membangun 9.705 unit rumah susun dan 114.900 unit rumah swadaya senilai Rp8 triliun.

Total anggaran 2021 tersebut termasuk di dalamnya program pembangunan infrastruktur dengan skema padat karya tunai sehingga akan menyerap lebih banyak tenaga kerja. Program tersebut di antaranya untuk pembangunan irigasi kecil, sanitasi, jalan produksi, dan rumah swadaya.

Baca Juga:
Inflasi Relatif Rendah, Sri Mulyani: Indonesia Tak Boleh Terlena

Alokasi anggaran tersebut diproyeksi mampu menyerap 796.807 tenaga kerja. Adapun realisasi program padat karya tunai hingga saat ini adalah Rp24,13 miliar dengan serapan tenaga kerja 380 orang.

"Jumlah ini akan terus bertambah untuk mendukung penciptaan lapangan kerja sebagai bagian upaya pemulihan ekonomi nasional," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 08:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio Indonesia Rendah, Prabowo: Apakah Kita Lebih Bodoh?

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Kamis, 07 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Inflasi Relatif Rendah, Sri Mulyani: Indonesia Tak Boleh Terlena

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya