PELAPORAN SPT

Sudah Dapat Bukti Potong Pajak dari Kantor? Ini Imbauan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Januari 2021 | 13:49 WIB
Sudah Dapat Bukti Potong Pajak dari Kantor? Ini Imbauan DJP

Poster terkait dengan bukti potong di media sosial DJP. (Instagram DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak orang pribadi karyawan yang sudah mendapatkan bukti potong dari pemberi kerja untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.

Melalui unggahan di media sosial, DJP mengingatkan kembali pelaporan SPT Tahunan sudah bisa dilakukan mulai sekarang. Pelaporannya juga bisa langsung melalui saluran daring atau online laman resmi DJP.

Haloha, #KawanPajak, bagi yang berstatus pekerja dan sudah mendapatkan bukti potong dari kantornya. Langsung aja lapor SPT Tahunan secara online melalui www.pajak.go.id,” tulis DJP, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Adapun bukti potong formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta atau badan usaha milik negara (BUMN). Sementara itu, bukti potong formular 1721-A2 untuk aparatur sipil negara (ASN)/TNI/Polri. Simak ‘Apa Itu Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh?’.

Seperti diketahui, selain sebagai bukti pembayaran, PPh dalam bukti pemotongan/pemungutan dapat menjadi kredit pajak bagi pihak yang dipotong/dipungut apabila penghasilan dikenakan pajak tidak final. Namun, jika dikenakan pajak final, dokumen tersebut dapat menjadi bukti pelunasan PPh.

Selain itu, bukti pemotongan/pemungutan juga menjadi dokumen pelengkap yang harus dilampirkan pada saat melaporkan pajak tahunan. Sebagai dokumen pelengkap, bukti tersebut akan digunakan untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dibayar dan dilaporkan.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

“Bagi yang belum [mendapatkan bukti potong], bisa lho ingetin atau minta bukti potong pajaknya ke bagian keuangan di kantornya ya,” imbuh DJP.

Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP