KEBIJAKAN CUKAI

Struktur Tarif Cukai Rokok Tetap, Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Oktober 2019 | 16:52 WIB
Struktur Tarif Cukai Rokok Tetap, Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.010/2019 tanpa mengotak-atik jumlah layer.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan tetap dipertahankannya struktur tarif CHT didasarkan kepada beberapa pertimbangan. Otoritas menilai simplifikasi belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

“Itu [simplifikasi] harus mempertimbangkan banyak hal,” katanya di Ruang Pers Kemenkeu, Kamis (31/10/2019).

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Heru menjabarkan pertimbangan otoritas fiskal hingga mengurungkan niat melakukan penyederhanaan adalah keberlangsungan industri rokok di Tanah Air. Menurutnya, jangan sampai kebijakan simplifikasi membuat persaingan usaha menjadi tidak kondusif.

Hitung-hitungan golongan pabrik yang masuk dalam layer tarif cukai, lanjut Heru, masih harus ditinjau ulang. Selain itu, klasifikasi industri rokok juga menjadi pertimbangan utama simplifikasi urung dilaksanakan agar tidak mematikan perusahaan kecil.

Menurutnya, industri rokok di Tanah Air sangat beragam dibandingkan negara lain. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan skema yang sudah berlaku pada penerapan cukai rokok untuk tahun depan.

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

“Pertimbangan itu menyangkut baik jenis, golongan, maupun besar-kecilnya perusahaan, sehingga menjadi prinsip jangan sampai simplikasi mematikan yang lain,” paparnya.

Selain itu, pertimbangan lain pemerintah mempertahankan struktur cukai rokok adalah untuk terus menekan peredaran rokok ilegal. Heru berpendapat jangan sampai kebijakan simplifikasi justru menumbuhkan peredaran rokok ilegal yang selama ini terus diperangi oleh otoritas fiskal.

“Pemerintah perlu memperhatian dua pertimbangan tadi. Jadi, pemerintah menganggap jumlah layer seperti di PMK 152/2019 bisa kita berlakukan tahun depan," imbuhnya.

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Seperti diketahui, sejatinya pemerintah sudah membuat peta jalan penyederhanaan struktur tarif CHT yang ditetapkan selama periode 2018 hingga 2021. Selama periode itu, skenario penyederhanaan berturut-turut adalah menjadi 10 layer, 8 layer, 6 layer, dan 5 layer.

Penyederhanaan struktur tarif cukai seperti yang tercantum dalam PMK No.146/2017 itu diharapkan dapat mengurangi modus pelanggaran penggunaan pita CHT. Namun, Kemenkeu menganulir beleid tersebut satu tahun berselang dengan PMK No.156/2018 yang menghapus Bab IV yang berisi peta jalan simplifikasi struktur tarif cukai produk tembakau. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan