BERITA PAJAK HARI INI

Struktur Pajak Indonesia Masih Timpang

Redaksi DDTCNews
Selasa, 16 Januari 2018 | 09.25 WIB
Struktur Pajak Indonesia Masih Timpang

JAKARTA, DDTCNews ā€“ Pagi ini, Selasa (16/1) kabar datang dari Ditjen Pajak yang menilai struktur pajak di Indonesia masih terjadi ketimpangan. Hal ini terjadi lantaran kinerja PPh korporasi masih mendominasi penerimaan PPh. Padahal idealnya, seperti di negara-negara maju, proporsi penerimaan PPh pribadi harusnya lebih besar dibandingkan dengan korporasi.

Data Ditjen Pajak menunjukkan realisasi penerimaan PPh nonmigas (tanpa mengeluarkan indikator pengampunan pajak) sebesar Rp596,89 triliun atau tumbuh negatif 5,27%. Pada tahun 2016, realisasi penerimaan PPh nonmigas sebesar Rp630,11 triliun atau tumbuh 11,02%. Lebih detail, jumlah penerimaan PPh Orang Pribadi (OP) karyawan lebih tinggi dibandingkan dengan orang pribadi non-karyawan. Realisasi PPh OP karyawan sebesar Rp117,7 triliun. Sementara itu, realisasi PPh OP non-karyawan hanya Rp7,83 triliun. Sedangkan penerimaan PPh badan sebesar Rp208 triliun.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan secara ideal di masa depan kontribusi penerimaan PPh OPĀ harus dominan dibandingkan dengan PPh korporasi. Namun demikian, upaya itu sangat tergantung dengan pertumbuhan ekonomi dan PDB per kapita. Dia mencontohkan praktek di negara maju, di mana kontribusi penerimaan paling besar adalah PPh 21 plus orang pribadi dibandingkan dengan korporasi. Pasalnya, di negara maju pendapatan per kapitanya rata-rata lebih tinggi. Selain itu, jumlah orang pribadi juga jauh lebih banyak dibandingkan dengan badan.

Berita lainnya masih seputar struktur pajak yang timpang dan strategi Ditjen Pajak mengatasinya. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ditjen Pajak Fokus Lakukan Ekstensifikasi Wajib Pajak

Salah satu jurus untuk mengikis ketimpangan dalam struktur pajak ialah dengan melakukan perluasan alias ekstensifikasi wajib pajak. Ditjen Pajak akan melakukan ekstensifikasi wajib pajak baru dari data pengampunan pajak dan rencana implementasi pertukaran data secara otomatis atauĀ Automatic Exchange of InformationĀ yang sedianya akan dilakukan pada September 2018. Khusus untuk menindaklanjuti data hasil pengampunan pajak, Ditjen Pajak telah memiliki amunisi berupa Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2017 tentang Harta Bersih yang Dianggap Sebagai Penghasilan dan PMK 165/PMK.03/2017 tentang Pelaksanaan UU Pengampunan Pajak. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan usaha ekstensifikasi pengampunan pajak sudah menunjukkan hasil. Ke depannya, momentum tersebut akan terus dipertahankan oleh otoritas pajak.

  • Kemenkeu Kaji PajakĀ E-Commerce

Rencana aturan pemajakanĀ e-commerceĀ atau dagang elektronik akan memberikan insentif berupa penurunan PPh final bagi pelaku usaha yang tidak masuk kategori pengusaha kena pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, paket insentif ini bisa dilakukan misalnya dengan menurunkan PPh final 1% bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Paket insentif tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing usaha rintisan lokal dari serbuan barang impor. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan ada beberapa skema yang bisa dilakukan untuk mengatur insentif tarif tersebut. Contohnya, jika konsep regulasinya bisa dimasukkan ke peraturan setingkat menteri keuangan maka akan diatur dalam PMK. Sementara untuk penurunan PPh final akan ditampung dalam Peraturan Pemerintah.

  • Tarif PNBP Turun untuk Sektor Logistik

Kementerian Perhubungan berencana menurunkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sektor logistik pada awal tahun ini. Penurunan tarif ini diyakini bisa mendorong penurunan biaya logistik. Pada tahap awal, pemerintah akan melakukan percontohan di Pelabuhan Tanjung Priok karena menampung 50% total seluruh logistik yang ada. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penurunan tarif PNBP sektor logistik sebagai bagian dari rencana mendukung percepatan tingkat kemudahan berbisnis di Indonesia. Ujungnya ialah agar ekonomi Indonesia semakin kompetitif di arena global. Selanjutnya, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk mendapat persetujuan penurunan tarif PNBP. Budi berharap dengan penurunan tarif PNBP ini maka volume transaksi akan meningkat.

  • Pengusaha Sambut Positif Rencana Penurunan Tarif PNBP

Para pelaku usaha di sektor transportasi dan logistik mengapresiasi rencana Kementerian Perhubungan untuk menurunkan sejumlah tarif PNBP. Salah satunya datang dari Ketua Umum DDP Indonesia National Shipowner Association (INSA) Carmelita Hartoto. Dia mengatakan, penurunan tarif memang akan memberikan manfaat bagi pengusaha pelayaran. Pasalnya ada beberapa pungutan PNBP di sektor transportasi laut mencakup jasa pemanduan dan penundaan, jasa labuh tambat dan jasa dermaga. Selanjutnya, ada tarif untuk jasa kegiatan alih muat antarkapal di dalam atau di luar wilayah pelabuhan. Dia memprediksi dengan penurunan tarif PNBP ini maka manfaat paling besar akan dirasakan oleh pemilik barang karena akan membuat biaya logistik semakin efisien. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.