DEFISIT ANGGARAN

Sri Mulyani Tambah Belanja, Defisit Melebar Jadi 2,6%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Juni 2017 | 15:07 WIB
Sri Mulyani Tambah Belanja, Defisit Melebar Jadi 2,6%

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memproyeksikan defisit anggaran tahun ini yang awalnya 2,4% menjadi 2,6% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pembengkakan anggaran berasal dari adanya tambahan belanja pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui pembengkakan anggaran bisa mencapai Rp10 triliun. Menurutnya ada tambahan belanja pemerintah yang harus dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P).

"Kami finalkan APBN-P 2017. Lalu ada beberapa tambahan belanja yang memang perlu dimasukkan dalam anggaran. Jika tidak, kami tidak bisa lakukan otorisasi belanja," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (19/6).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Sri Mulyani menjelaskan pembengkakan anggaran tersebut terkait dengan penyelenggaraan kegiatan Asian Games tahun depan, dan anggaran untuk sertifikasi tanah dengan jumlah penerima yang sangat banyak, serta dana untuk kegiatan pilkada tahun ini.

Selain itu, Sri menyatakan proyek infrastruktur juga membutuhkan anggaran yang cukup untuk mempercepat selesainya pembangunan, khususnya dalam hal pengadaan tanah. Atas dasar seluruh kebutuhan tersebut, pemerintah akhirnya memperlebar defisit.

"Jadi, defisitnya dari Rp330 triliun menjadi Rp367 triliun hingga Rp370 triliun. Maka ada penambahan defisit antara Rp37 triliun hingga Rp40 triliun," ucapnya.

Pemerintah ke depannya akan menghitung ulang alokasi belanja yang mendesak, sekaligus mengecek pengurangan alokasi subsidi. "Diharapkan tidak mengganggu stabilitas pelaksanaan APBN," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan