ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menagih komitmen DPR untuk merealisasikan rencana memungut cukai plastik, sehingga objek barang kena cukai (BKC) menjadi bertambah.
"Kami minta kesimpulan [atas pembahasan cukai plastic] karena sudah dilakukan diskusi dan hasilnya belum juga ada," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (30/1/2020).
Untuk diketahui, jumlah barang kena cukai saat ini ada tiga produk antara lain etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau. Belakangan, cairan vape yang mengandung tembakau juga tergolong BKC.
Sri Mulyani mengatakan Ditjen Bea Cukai (DJBC) sudah melakukan seluruh tahapan untuk menambah BKC di Indonesia. Kajian akademis dan studi banding yang melibatkan anggota Komisi XI DPR juga sudah dilakukan.
Kini, kata Menkeu, wacana Kemenkeu menambah BKC tersebut telah diserahkan kepada DPR. Bagaimanapun, mengimplentasikan pungutan cukai atas konsumsi kantong plastik secara nasional butuh dukungan DPR.
"Ditjen Bea Cukai sudah membuat studi mengenai barang kena cukai dalam hal ini konsumsi kantong plastik," paparnya.
Pemerintah menawarkan dua skema pungutan cukai untuk plastik. Pertama, pengenaan tarif Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kg terhadap kantong plastik berjenis bijih plastik virgin atau polyethylene dan polypropylene, di mana waktu urai lebih dari 100 tahun.
Dengan tarif cukai tersebut, harga setiap lembar kantong plastik diperkirakan akan berada di kisaran Rp450—Rp500 per lembar. Adapun, potensi kenaikan inflasi dari pengenaan cukai plastik itu hanya 0,045 persen.
Kedua, pengenaan cukai dengan tarif lebih rendah untuk plastik yang berasal dari bijih plastik oxodegradable dengan waktu urai 2—3 tahun. Kantong plastik ini dikelompokkan sebagai plastik ramah lingkungan. (rig)