EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani Siapkan Rp1 Triliun untuk Tangani Wabah Virus Corona

Dian Kurniati
Jumat, 13 Maret 2020 | 18.03 WIB
Sri Mulyani Siapkan Rp1 Triliun untuk Tangani Wabah Virus Corona

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan anggaran Rp1 triliun untuk menangani wabah virus Corona di Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan dana tersebut dikucurkan melalui Kementerian Kesehatan untuk memenuhi semua kebutuhan medis dalam mengatasi virus Corona. Dana itu bisa digunakan untuk berbelanja logistik, alat pelindung, alat kesehatan, perawatan pasien, hingga sosialisasi pencegahan virus Corona kepada masyarakat.

"Pemerintah terus meningkatkan gugus tugas percepatan penanganan Covid dan terus melakukan monitoring terhadap mereka yang di-suspect atau telah terkena dan orang-orang di sekitarnya. Kami dari Kementerian Keuangan akan mendukung kebutuhan anggarannya," katanya, Jumat (13/3/2020).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memiliki perhatian besar pada kebutuhan perawatan 34 pasien virus Corona. Saat ini juga telah tersedia 132 rumah sakit rujukan dengan sarana dan prasarana yang lengkap untuk pasien virus Corona.

Ada pula fasilitas untuk mendeteksi spesimen pasien, manajemen klinik, komunikasi risiko, laboratorium, serta pusat layanan kesehatan yang beroperasi 24 jam. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut Kemenkeu juga mengalokasikan dana untuk pengadaan desinfektan di sarana publik, termasuk angkutan umum, pasar, pusat perbelanjaan, dan lokasi pariwisata.

Sri Mulyani menjelaskan dukungan Kementerian Keuangan tidak hanya sebatas anggaran yang diberikan kepada Kementerian Kesehatan. Dia berkata Ditjen Bea dan Cukai ikut mendukung melalui pengawasan pelabuhan dan bandara, yaitu di 135 pintu masuk Indonesia yang tersebar di berbagai wilayah.

Kementerian Keuangan juga membantu menyiapkan alat dan obat untuk menanggulangi wabah virus Corona bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan.

Ada pula Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum.   Dengan beleid tersebut, rumah sakit atau laboratorium bisa mengimpor obat dan alat kesehatan untuk virus Corona tanpa bea masuk.

"Kami berharap perusahaan farmasi Indonesia bisa memproduksi vaksin Covid, yang sampai saat ini belum ditemukan," katanya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.