PEJABAT KEMENKEU

Sri Mulyani Resmi Melantik Dua Pejabat Eselon I

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 01 November 2016 | 07:02 WIB
Sri Mulyani Resmi Melantik Dua Pejabat Eselon I Awan Nurmawan Nuh dilantik sebagai Staf Ahli bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, dan Suahasil Nazara sebagai Kepala BKF di Aula Djuanda, Jakarta, Senin (31/10). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Awan Nurmawan Nuh sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak.

Suahasil Nazara telah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) BKF sejak 6 Februari 2015 lalu. Sementara, Awan menggantikan Ken Dwijugiasteadi yang sejak Desember tahun lalu ditunjuk sebagai Direktur Jenderal Pajak. Sebelumnya, Awan menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I.

Dalam sambutannya, Sri Mulyani mengungkapkan kedua posisi yang dilantik merupakan jabatan penting bagi Kemenkeu dalam menjalankan tugasnya dalam mengelola keuangan negara.

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

"BKF merupakan suatu unit yg didesain 10 tahun lalu ketika saya menjadi Menteri Keuangan pertama kali memang merupakan suatu unit yg diharapkan menjadi pusat pemikiran kebijakan fiskal," ujarnya dalam acara pelantikan di Gedung Djuanda Kemenkeu, Senin (31/10).

Dengan dilantiknya Suahasil, Sri Mulyani berharap BKF bisa semakin memainkan perannya dalam mendukung fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kredibel, konsisten, dan berakuntabilitas. Tak hanya itu, kebijakan fiskal ke depan juga diharapkan bisa menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah kondisi perlambatan ekonomi dunia.

Adapun peran Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak makin diperlukan apalagi saat ini program amnesti pajak dan kemampuan pajak dalam meraup penerimaan dalam dua tahun terakhir tengah mendapatkan sorotan.

Baca Juga:
Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

"Jabatan [staf ahli] ini penting karena bisa menyentuh regulasi dan institusi. Saya harap Awan bisa menjadi contoh bagi seluruh jajaran pajak di Indonesia yang merupakan simbol untuk reformasi perpajakan secara konsisten,"ujarnya seperti dilansir dari laman resmi Kemenkeu.

Mengakhiri pidatonya Menkeu berpesan bahwa menjadi pejabat pemerintah berarti dituntut tidak hanya kompeten tapi juga berintegritas dan memilki kemampuan leadership yang baik, sehingga dapat menjadi contoh figur yang dipercaya dalam mengelola keuangan negara.

"Saya berharap para pejabat terus menjaga diri, memperbaiki produktifitasnya, skill, knowledge-nya, dan experience untuk kemudian membaginya kepada organisasi," pungkanya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Staf Ahli Menkeu: Seluruh Aplikasi Pajak Bakal Dipusatkan ke Coretax

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya