PENGAMPUNAN PAJAK

Sri Mulyani: Putusan MK Jadi Langkah Reformasi

Redaksi DDTCNews
Kamis, 15 Desember 2016 | 09.43 WIB
Sri Mulyani: Putusan MK Jadi Langkah Reformasi

JAKARTA, DDTCNews – Hasil putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang menetapkan gugatan UU Pengampunan Pajak tidak bisa diterima, menjadi salah satu pendorong untuk melanjutkan agenda  reformasi perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keputusan yang telah ditetapkan oleh MK dari sisi peraturan perundangan dan dengan adanya program pengampunan pajak menjadi jembatan untuk reformasi beberapa UU perpajakan yang akan dilakukan oleh pemerintah.

“Kami berharap seluruh paket peraturan perundangan merupakan suatu pilar dari keseluruhan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan bertujuan untuk memperbaiki institusi Ditjen Pajak dan tentunya dari perpajakan itu sendiri,” tuturnya di Jakarta, Rabu (14/12).

Adapun paket reformasi perpajakan yang direncanakan Sri akan dilakukan dengan merevisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta akan disusul dengan UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain itu, ia menyatakan seluruh informasi yang diperoleh baik melalui program pengampunan pajak maupun seluruh informasi yang lain, bisa digunakan secara optimal bagi pemerintah untuk mengumpulkan perpajakan pada 2016 dan tahun yang akan datang.

Reformasi perpajakan juga akan mencakup sisi SDM. Adapun dari sisi insentif, karir, atau keseluruhan supporting system mengenai penempatan kerja juga menjadi rencananya dalam mereformasi perpajakan nasional.

“Keseluruhan reformasi perpajakan dan keputusan Mahkamah Konstitusi pada Rabu (14/12) akan menjadi suatu momentum kuat bagi kita untuk terus memperbaiki kinerja di Ditjen Pajak dan pada akhirnya akan bisa menciptakan penerimaan yang baik,” ucapnya.

Mengingat, Ditjen Pajak bertugas untuk mengumpulkan penerimaan negara guna mencapai kehidupan bermasyarakat yang adil dan makmur. Melalui reformasi perpajakan itulah pemerintah berencana melakukan perbaikan dari sektor perpajakan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.