STIMULUS ATASI VIRUS CORONA

Sri Mulyani Perkirakan Diskon Tarif Tiket Pesawat Bisa Capai 50%

Dian Kurniati | Rabu, 26 Februari 2020 | 12:07 WIB
Sri Mulyani Perkirakan Diskon Tarif Tiket Pesawat Bisa Capai 50%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap maskapai penerbangan bisa menjual tiket pesawat dengan diskon 50%, setelah mendapat insentif dari pemerintah serta potongan harga avtur dan layanan PT Angkasa Pura.

Sri Mulyani mengatakan tiket diskon tersebut mulai dijual untuk jadwal penerbangan Maret hingga Mei 2020. Dia berharap pemberian diskon itu bisa menaikkan jumlah penumpang sebesar 5% dari kunjungan turis pada periode low-season.

"Diskon tiket kita perkirakan sampai 50%. Sebesar 30% dari pemerintah, sisanya dari Pertamina dan yang lain," katanya di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp298,5 miliar untuk meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia. Pada wisatawan domestik, pemerintah menyiapkan dana insentif Rp443,39 miliar dalam bentuk diskon 30% dari harga tiket untuk 25% bangku per pesawat.

Menurut Sri Mulyani, realisasi kucuran insentif itu tergantung seberapa besar wisatawan yang membeli tiketnya. Semakin banyak turis yang membeli tiket, berarti akan besar pula dana insentif yang disalurkan.

Pemerintah juga telah memerintahkan PT Angkasa Pura memberikan insentif dengan mengurangi tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) pada 10 destinasi wisata sebesar 20% dari tarif normal selama tiga bulan. Nilai insentif itu mencapai Rp99,8 miliar.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sementara itu, PT Pertamina juga diperintahkan menurunkan harga avtur sebesar 10% kepada 9 maskapai besar di Indoensia. Nilai insentif itu sebesar Rp265,5 miliar.

"Kalau perusahaan airlines memberikan diskon, tidak boleh substitute di 30% yang kita berikan. Harus on top karena avtur dan Angkasa Pura akan memberikan diskon terhadap berbagai fasilitas jasa, termasuk parkir pesawat dan lain-lain," katanya.

Program diskon tiket pesawat itu berlaku untuk sepuluh destinasi wisata, meliputi semua kabupaten yang mengelilingi Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, serta Bintan. Simak ‘Pemerintah Hapus Pajak Hotel & Restoran Selama 6 Bulan’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?