SKEMA KPBU

Sri Mulyani: Pembangunan Infrastruktur Sangat Mendesak

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 30 November 2017 | 11:55 WIB
Sri Mulyani: Pembangunan Infrastruktur Sangat Mendesak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan pembangunan infrastruktur di Indonesia sangat mendesak. Oleh karena itu, dalam tiga tahun terakhir pemerintah sangat gencar mewujudkan pembangunan infrastruktur secara merata di dalam negeri.

"Kebutuhan membangun sangat urgent dan tinggi," tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara Indonesia PPP Day 2017 di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (29/11).

Menurutnya, pembangunan infrastruktur harus didukung oleh pemerintah daerah. Pemerintah pusat telah menyediakan berbagai format agar pembangunan bisa terwujud lebih cepat. Salah satunya melalui Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

"Banyak proyek yang bisa dijalankan dengan skema tersebut, mulai dari pengelolaan sampah, pembangunan pasar, pelabuhan, bandara, hingga jalan," paparnya.

Sri Mulyani juga mengingatkan, agar skema KPBU berjalan mulus maka pemerintah daerah harus matang mulai dari perencanaan.

"Perencanaan itu penting, bagaimana menyusun struktur dan legalnya agar memberikan kepercayaan, dan private masuk," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya