RUU KUP

Sri Mulyani Pastikan AMT Tak Berlaku untuk UMKM

Dian Kurniati | Senin, 13 September 2021 | 16:35 WIB
Sri Mulyani Pastikan AMT Tak Berlaku untuk UMKM

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam raker bersama Komisi XI DPR. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan mengatur sejumlah kriteria wajib pajak yang akan dikenakan pajak penghasilan minimum atau alternative minimum tax (AMT). Ketentuan ini masih dimatangkan melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sri Mulyani mengatakan penerapan AMT bertujuan mencegah penghindaran pajak yang dilakukan wajib pajak (WP) secara agresif dengan melaporkan kerugian terus-menerus. Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini hanya akan berlaku bagi wajib pajak tertentu, tidak termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Dengan ketentuan ini, tidak dimaksudkan untuk mengenakan wajib pajak terus-menerus pemungutan pajak, terutama juga wajib pajak UMKM," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Sri Mulyani mengatakan masuknya AMT dalam RUU KUP merespons fenomena banyaknya wajib pajak badan yang melaporkan kerugian agar terhindar dari pajak. Wajib pajak badan yang melaporkan rugi menunjukkan tren peningkatan 8% pada 2012 menjadi 11% pada 2019.

Sementara itu, wajib pajak badan yang melapor rugi dalam 5 tahun berturut-turut juga meningkat hampir dua kali lipat, dari 5.199 wajib pajak pada 2012-2016 melonjak menjadi 9.496 wajib pajak 2015-2019. Menurut Sri Mulyani, wajib pajak yang melapor rugi 5 tahun tersebut kedapatan masih beroperasi, bahkan mengembangkan usahanya di Indonesia.

Dia menjelaskan pemerintah telah menjaring berbagai masukan dari pakar hingga asosiasi pengusaha mengenai rencana penerapan AMT di Indonesia. Pemerintah pun memahami kekhawatiran wajib pajak terhadap rencana tersebut.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah akan menyusun kriteria wajib pajak tertentu yang layak dikenakan AMT. Misalnya, menyangkut adanya hubungan afiliasi, miliki batas omzet tertentu, serta beroperasi komersial dalam jangka waktu tentu.

Sri Mulyani menambahkan kriteria tambahan tersebut akan melengkapi sejumlah poin yang sudah masuk dalam Pasal 31F RUU KUP.

"Agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan dan tidak bersifat eksesif sehingga tidak berarti kita memalaki atau dalam hal ini rugi tetapi tetap membayar [pajak], kami perlu melihat AMT ini dan ditetapkan terbatas pada wajib pajak badan yang memenuhi kriteria tertentu," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024