KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Minimum Taxation Jadi Agenda Prioritas Kita

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Sri Mulyani: Minimum Taxation Jadi Agenda Prioritas Kita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan konsensus perpajakan internasional akan menjadi salah satu agenda prioritas Indonesia selaku Presidensi G20 pada tahun depan.

Sri Mulyani menjelaskan kesepakatan atas Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) memunculkan prinsip baru tentang pembagian laba antaryurisdiksi serta ketentuan pajak minimum global.

Prinsip baru dalam perpajakan global tersebut, utamanya minimum taxation, adalah untuk melindungi hak-hak pemajakan setiap yurisdiksi dari praktik base erosion and profit shifting (BEPS).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

"Ini adalah tema yang kita, Indonesia, akan terus jalankan sebagai tema penting atau agenda prioritas," katanya, Minggu (31/10/2021).

Untuk diketahui, proposal Pilar 1 dan Pilar 2 telah disepakati oleh 136 dari 140 negara-negara anggota Inclusive Framework pada 8 Oktober 2021.

Melalui Pilar 1, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan sebesar 25% dari residual profit korporasi multinasional. Pilar 1 berlaku atas korporasi multinasional dengan profitabilitas di atas 10% dan omzet global di atas EUR20 miliar per tahun.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Pada Pilar 2, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework sepakat untuk memberlakukan pajak korporasi minimum global dengan tarif sebesar 15% khusus untuk korporasi multinasional dengan pendapatan global di atas EUR750 juta.

Tahun depan, negara-negara Inclusive Framework berkomitmen untuk menandatangani multilateral convention (MLC) dan multilateral instrument (MLI) yang dibutuhkan untuk melaksanakan amount A Pilar 1 dan subject to tax rule (STTR) Pilar 2.

Bila MLC dan MLI benar-benar ditandatangani negara-negara Inclusive Framework pada pertengahan tahun depan, solusi 2 pilar ditargetkan dapat diimplementasikan pada 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 November 2021 | 03:43 WIB

Mengatasi masalah BEPS memerlukan pendekatan dan strategi yang tepat, yang dapat digunakan oleh negara-negara untuk membentuk sistem pajak yang adil, efektif dan efisien. Karena strategi BEPS sering mengandalkan interaksi sistem perpajakan di negara yang berbeda, pendekatan tersebut harus dapat mengatasi kesenjangan dan friksi yang timbul dari perbedaan antarsistem ini.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati