PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani: Diversifikasi Pasar Ekspor Harus Hati-Hati

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Februari 2019 | 10:35 WIB
Sri Mulyani: Diversifikasi Pasar Ekspor Harus Hati-Hati

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Diversifikasi pasar tujuan ekspor memang menjadi langkah yang bisa dilakukan untuk menjaga performa neraca perdagangan. Namun, pemerintah mengaku akan berhati-hati dalam menjalankan diversifikasi tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencarian pasar tujuan ekspor yang baru harus dilakukan secara cermat. Menurutnya, diversifikasi pasar harus tetap memperhitungkan nilai tambah optimal bagi posisi devisa negara.

“Seperti yang sudah presiden katakan yaitu diversifikasi. Meskipun, kita juga harus hati-hati dalam melihat mata uang negara berkembang yang akan menjadi tujuan ekspor,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (18/2/2019).

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Menurutnya, jalan perluasan pasar ekspor memang menjadi pilihan yang paling realistis untuk dilakukan saat ini. Pasalnya, negara tradisional tujuan ekspor Indonesia, seperti China dan Amerika Serikat, tengah dilanda perlambatan ekonomi.

China dan Amerika Serikat sebagai destinasi ekspor Indonesia masih dibayangi adanya perlambatan ekonomi. Eskalasi perang dagang keduanya yang berlangsung sejak tahun lalu menjadi salah satu faktor penentu. Hal inilah yang kemudian mengoreksi prediksi pertumbuhan ekonomi global pada 2019.

Perlambatan laju ekonomi terjadi di semua kawasan dan negara di seluruh dunia. Pertumbuhan ekonomi dunia turut mengalami pelemahan dari semula diperkirakan sebesar 3,7% menjadi hanya 3,5% pada tahun ini.

Baca Juga:
Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

“Kita melihat proyeksi ekonomi dunia pada 2019, di mana negara-negara yang selama ini menjadi destinasi Indonesia pertumbuhannya kian melemah,” ujarnya.

Oleh karena itu, selain mencari pangsa pasar baru, deregulasi kebijakan ekspor menjadi langkah yang akan dilakukan pemerintah tahun ini. Deregulasi tersebut akan menjadi kelanjutan kebijakan insentif yang sudah bergulir sejak awal 2018.

Relaksasi ketentuan terkait fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.160/PMK.04/2018 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 161/PMK.04/2018 dinilai mampu turut berdampak pada peningkatan ekspor nasional. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi