BARANG KENA CUKAI

Sri Mulyani: Cukai Bisa Turunkan Konsumsi Plastik Hingga 50%

Dian Kurniati | Rabu, 19 Februari 2020 | 13:55 WIB
Sri Mulyani: Cukai Bisa Turunkan Konsumsi Plastik Hingga 50%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim pengenaan cukai mampu menekan konsumsi kantong plastik hingga 50%.

"Apabila disetujui Komisi XI, pengenaan cukai ini diasumsikan konsumsi akan menurun 50%, sehingga total konsumsinya menjadi hanya 53,5 juta ton," katanya di Gedung Parlemen, Rabu (19/2/2020).

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lanjut Menkeu, konsumsi kantong plastik di Indonesia mencapai 107 juta ton per tahun, di mana disumbang dari sekitar 90.000 gerai ritel.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Dengan catatan itu, Indonesia bahkan sempat menempati posisi ketiga penghasil sampah plastik terbesar setelah China dan India. Untuk itu, pengendalian konsumsi kantong plastik bisa dibilang cukup urgensi.

“Kami ingin mencontoh Irlandia, Denmark, dan Malaysia dalam mengenakan cukai pada kantong plastik, di mana mereka berhasil menekan konsumsi kantong plastik karena cukai,” tutur Sri Mulyani.

Selain pengendalian, cukai juga bisa menambah penerimaan negara. Kemenkeu menghitung potensi penerimaan cukai dari kantong plastik bisa mencapai Rp1,6 triliun per tahun. Meski begitu, target tahun ini hanya dipatok Rp100 miliar.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Pemerintah berencana hanya mengenakan cukai sekitar Rp30.000 per kg atau Rp200 per lembar plastik. Angka itu, kata Menkeu, tidak signifikan mengerek harga barang. Sumbangan cukai plastik terhadap inflasi ditaksir hanya 0,045%.

Cukai plastic itu juga lebih murah ketimbang negara lain. Irlandia misalnya yang memungut cukai sebesar €22,93 per kg atau sekitar Rp332.000, dan Malaysia sebesar RM4,5 per kg atau sekitar Rp63.500 per kg.

Cukai akan dipungut dari kantong plastik produksi dalam maupun luar negeri. Pembayaran cukai dilakukan saat dikeluarkan dari pabrik ataupun pelabuhan secara berkala setiap bulan.

Pengawasan akan dilakukan melalui registrasi pabrikan, pelaporan produksi, pengawasan fisik, dan audit. DDTC pernah mendiskusikan prospek cukai atas kantong plastik melalui kajian yang berjudul 'Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia'. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Februari 2020 | 23:16 WIB

Penggunaan plastik emang jadi concern banget sih sekarang-sekarang ini. Semoga dengan berlakunya peraturan ini bisa mengurangi penggunaan plastik yaaa

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah