ADMINISTRASI PAJAK

Sri Mulyani: Core Tax System Bakal Kolaborasikan Banyak Data

Redaksi DDTCNews
Selasa, 12 Februari 2019 | 15.37 WIB
Sri Mulyani: Core Tax System Bakal Kolaborasikan Banyak Data

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak tengah memperbarui sistem inti administrasi perpajakan atau core tax system. Sistem dinilai tidak hanya berguna untuk otoritas pajak semata di masa mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan proses pembaruan teknologi informasi (TI) yang tengah dijalankan DJP akan bermanfaat untuk direktorat lain yang ada di Kemenkeu, seperti Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Dengan demikian, akan ada kolaborasi yang cukup kuat antar direktorat.

“Saat ini Kemenkeu tengah membangun investasi penting. DJP punya core tax yang sedang dibangun. Kita minta kolaborasi supaya desain core tax masuk Bea Cukai,” katanya di Kantor Kemenkeu, Selasa (12/2/2019).

Menurutnya, kerja sama tersebut dapat meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak secara signifikan. Pasalnya, banyak irisan proses bisnis antara DJP dan DJBC, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki aktivitas ekspor—impor.

Kolaborasi ini, sambung Sri Mulyani, mencerminkan reformasi yang tengah dijalankan otoritas fiskal. Integrasi sistem antardirektorat dalam aspek pelayanan menjadi krusial untuk organisasi sebesar Kemenkeu.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan pos penerimaan lain yang dikelola oleh Kemenkeu juga diproyeksikan masuk dalam core tax. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi setoran selain perpajakan yang pengelolaannya masuk ke dalam sistem core tax.

“Sekarang saya minta PNBP masuk [core tax]. Bayangkan kalau kolaborasi menjadi semakin rapi dan semakin baik," tandasnya.

Sebagai informasi, pembaruan TI berupa core tax merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Aturan yang diteken Mei tahun lalu dijalankan DJP secara bertahap.

Pemutakhiran sistem informasi ini setidaknya membutuhkan dana sebesar Rp3,1 triliun. Dirjen Pajak Robert Pakpahan beberapa waktu lalu mengatakan keseluruhan dana tersebut tidak akan digunakan sekaligus tapi dilakukan bertahap selama rentang waktu 7 tahun.

“Soal core tax bahwa kebutuhan TI DJP dibangun kurang lebih 3,5-4 tahun kemudian pemeliharaan kurang lebih 3 tahun. Jadi total pengadaan ini dalam multiyears dalam 7 tahun. Belanjanya akan tergantung progresnya,” jelas Robert. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.