PERPAJAKAN INDONESIA

Sri Mulyani Bakal Ubah Dasar Pungutan PPnBM Mobil

Redaksi DDTCNews
Senin, 11 Maret 2019 | 18.55 WIB
Sri Mulyani Bakal Ubah Dasar Pungutan PPnBM Mobil

Suasana rapat kerja dengan Komisi XI DPR. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bersiap mengubah aturan pungutan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan roda empat. Penerimaan negara dijamin lebih besar dengan skema baru tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya sudah melakukan simulasi perubahan skema pungutan PPnBM. Otoritas akan mengubah dasar pengenaan pajak dari kapasitas mesin dan jumlah penumpang menjadi emisi gas buang. 

“Kita sudah melakukan analisis terhadap penerimaan kita dari PPnBM kendaraan bermotor pada 2016 dan 2017. Apabila kita melakukan skema yang baru, penerimaan negara akan lebih tinggi dibandingkan dengan aturan yang lama,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (11/3/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu kemudian menjabarkan hasil kajian otoritas fiskal terkait pungutan PPnBM mobil. Menggunakan data setoran tahun fiskal 2016 dan 2017, Sri Mulyani menunjukkan ada perbedaan hasil penerimaan yang diterima pemerintah.

Bila menggunakan skema yang berlaku berdasarkan kapasitas mesin maka setoran PPnBM pada 2016 mencapai Rp18,4 triliun. Jika menggunakan simulasi skema baru dengan dasar emisi gas buang, setoran PPnBM bisa mencapai Rp24,9 triliun.

Begitu juga dengan data di 2017 dengan skema berlaku maka setoran PPnBM mencapai Rp15,7 triliun. Melalu simulasi pengenaan berdasarkan emisi gas buang, maka setoran PPnBM naik menjadi Rp23,1 triliun.

“Hitungan tersebut menggunakan data 2016 dan 2017 dan tidak memperhitungkan faktor permintaan yang berubah dari kebijakan baru atau faktor elastisitasnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ketika faktor elastisitas tidak ikut dihitung, akan ada peningkatan jumlah setoran PPnBM pada 2020. Menggunakan angka penjualan yang moderat naik 3% tiap tahun maka akan ada 1,22 juta kendaraan yang terjual dengan setoran PPnBM mencapai Rp27,8 triliun dengan skema pungutan baru.

Adapun implementasi skema baru pungutan PPnBM ini tidak akan terjadi dalam waktu dekat. Pemerintah memasang target 2020 untuk implementasi kebijakan sembari memberi waktu pelaku industri melakukan penyesuaian.

“Kita beri waktu jeda 2 tahun untuk penyesuaian pelaku industri. Selain itu, kebijakan ini bukan untuk meningkatkan penerimaan karena kontribusi PPnBM hanya 1,29% dari penerimaan perpajakan di 2018,” imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.