SOSIALISASI PMK 165

Sri Mulyani Ajak Pengusaha dan Profesional Patuh Pajak

Awwaliatul Mukarromah
Selasa, 28 November 2017 | 17.01 WIB
Sri Mulyani Ajak Pengusaha dan Profesional Patuh Pajak
Menkeu Sri Mulyani memberikan keterangan kepada awak media selepas acara sosialisasi PMK No 165/PMK.03/2017 di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta (26/11). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengumpulkan kalangan dunia usaha dan profesi dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017 yang merupakan revisi atas PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dunia usaha diwakili dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Real Estat Indonesia (REI), Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas), Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dan Ikatan Notaris Indonesia.

Sri Mulyani mengingatkan dengan kepatuhan dari wajib pajak akan membantu segala aktivitas lebih mudah. Petugas pajak dipastikan tidak akan mempersulit.

"Patuh itu mudah, patuh itu tidak dipersulit, patuh itu jangan dipersukar, harus dilayani dengan baik, itu tugas kami," katanya di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (26/11).

Akan tetapi bila kepatuhan tidak ditunjukkan, maka prosedur yang sudah tertera di dalam aturan harus dijalankan. "Kami tidak akan segan-segan menerapkan sanksi itu. Karena itu memang sudah disampaikan dalam UU tax amnesty itu, itu sudah lama banget itu kita sampaikan kita ulang-ulang," jelasnya.

PMK Nomor 165/PMK.03/2017 ini mengatur antara lain tentang pembebasan PPh Final dalam rangka balik nama aset berupa tanah dan bangunan yang telah dideklarasikan dalam program amnesti Ppajak.

Wajib pajak diberikan kemudahan untuk mendapatkan pembebasan PPh Final, dari yang semula harus mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Final di Kantor Pelayanan Pajak dengan syarat yang berlaku, kini cukup menunjukkan salinan surat keterangan Pengampunan Pajak kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.