Ilustrasi. (DDTCNews)
SUMEDANG, DDTCNews – Pemkab Sumedang, Jawa Barat mulai melakukan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 kepada wajib pajak. Pajak terutang itu harus dibayar sebelum jatuh tempo September 2021.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir berharap upaya pemkab mendistribusikan SPPT pajak bumi dan bangunan perdesaaan perkotaan (PBB-P2) secara lebih awal dapat mendorong penerimaan pajak lebih optimal.
"Ini memiliki arti penting untuk menyukseskan pembangunan di wilayah Sumedang. Bagaimanapun juga, suksesnya pembangunan ini sangat tergantung pada capaian target pendapatan, salah satunya dari sektor PBB," katanya, dikutip Senin (22/3/2021).
Dony meminta para camat dan perangkat desa untuk aktif menyosialisasikan pentingnya pembayaran pajak kepada masyarakat. Dia juga meminta camat dan perangkat desa untuk mendorong masyarakat tepat waktu dalam membayar pajak.
Di sisi lain, agenda distribusi SPPT PBB-P2 dinilai menjadi ajang untuk menyamakan persepsi antara pemkab dan jajaran kecamatan dalam mengamankan penerimaan pajak tahun ini. Dengan demikian, realisasi setoran pajak menjadi optimal.
"Saya minta, tolong sosialisasikan kepada masyarakat supaya dapat membayar PBB tepat waktu. Sekarang dibayar, nanti juga tetap harus dibayar. Jadi lebih baik bayar PBB di awal waktu biar tenang kan nanti juga tetap harus dibayar," ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Bappenda Rohana mengatakan total 829.488 yang didistribusikan terbagi dalam dua kewenangan. Sebanyak 827.930 SPPT PBB-P2 Buku 1,2 dan 3 menjadi tugas jajaran kecamatan dan perangkat desa dalam penagihan pajaknya.
Kemudian, sebanyak 1.558 lembar SPPT menjadi kewenangan Bappenda. Kategori SPPT tersebut masuk dalam Buku 4 dan 5 yang memiliki nilai tagihan pajak di atas Rp2 juta. Rohan berharap target penerimaan tahun ini sejumlah Rp80 miliar bisa tercapai.
"Semua SPPT ini akan kami distribusikan ke kantor kecamatan, dan nanti biar pihak Kecamatan yang mendistribusikan SPPT tersebut ke desa-desa, yang selanjutnya disebarkan lagi oleh kolektor PBB Desa ke para WP," tutur Rohana seperti dilansir inisumedang.com. (rig)