KABUPATEN SUMEDANG

SPPT PBB Disebar Lebih Awal, Camat Diminta Sosialisasikan

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Maret 2021 | 19:30 WIB
SPPT PBB Disebar Lebih Awal, Camat Diminta Sosialisasikan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUMEDANG, DDTCNews – Pemkab Sumedang, Jawa Barat mulai melakukan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 kepada wajib pajak. Pajak terutang itu harus dibayar sebelum jatuh tempo September 2021.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir berharap upaya pemkab mendistribusikan SPPT pajak bumi dan bangunan perdesaaan perkotaan (PBB-P2) secara lebih awal dapat mendorong penerimaan pajak lebih optimal.

"Ini memiliki arti penting untuk menyukseskan pembangunan di wilayah Sumedang. Bagaimanapun juga, suksesnya pembangunan ini sangat tergantung pada capaian target pendapatan, salah satunya dari sektor PBB," katanya, dikutip Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Dony meminta para camat dan perangkat desa untuk aktif menyosialisasikan pentingnya pembayaran pajak kepada masyarakat. Dia juga meminta camat dan perangkat desa untuk mendorong masyarakat tepat waktu dalam membayar pajak.

Di sisi lain, agenda distribusi SPPT PBB-P2 dinilai menjadi ajang untuk menyamakan persepsi antara pemkab dan jajaran kecamatan dalam mengamankan penerimaan pajak tahun ini. Dengan demikian, realisasi setoran pajak menjadi optimal.

"Saya minta, tolong sosialisasikan kepada masyarakat supaya dapat membayar PBB tepat waktu. Sekarang dibayar, nanti juga tetap harus dibayar. Jadi lebih baik bayar PBB di awal waktu biar tenang kan nanti juga tetap harus dibayar," ujarnya.

Baca Juga:
Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru

Sementara itu, Plt. Kepala Bappenda Rohana mengatakan total 829.488 yang didistribusikan terbagi dalam dua kewenangan. Sebanyak 827.930 SPPT PBB-P2 Buku 1,2 dan 3 menjadi tugas jajaran kecamatan dan perangkat desa dalam penagihan pajaknya.

Kemudian, sebanyak 1.558 lembar SPPT menjadi kewenangan Bappenda. Kategori SPPT tersebut masuk dalam Buku 4 dan 5 yang memiliki nilai tagihan pajak di atas Rp2 juta. Rohan berharap target penerimaan tahun ini sejumlah Rp80 miliar bisa tercapai.

"Semua SPPT ini akan kami distribusikan ke kantor kecamatan, dan nanti biar pihak Kecamatan yang mendistribusikan SPPT tersebut ke desa-desa, yang selanjutnya disebarkan lagi oleh kolektor PBB Desa ke para WP," tutur Rohana seperti dilansir inisumedang.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Senin, 20 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru

Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

BERITA PILIHAN