KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sosialisasikan Aturan Pajak UU Cipta Kerja, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Sosialisasikan Aturan Pajak UU Cipta Kerja, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mulai menggelar kegiatan sosialisasi lanjutan atas ketentuan perpajakan dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja mulai bulan ini sampai dengan September 2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan sosialisasi lanjutan digelar guna memenuhi amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

"Salah satu hal yang dipermasalahkan ialah ketiadaan partisipasi publik pada saat membuatnya. Partisipasi masyarakat diharapkan dilakukan secara bermakna atau istilahnya meaningful participation," katanya, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Iwan menyebut terdapat 3 hak masyarakat yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan sosialisasi antara lain hak untuk didengar pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Ketentuan mengenai partisipasi masyarakat secara bermakna telah tercantum dalam UU No. 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

"Dari kegiatan sosialisasi lanjutan UU Cipta Kerja diharapkan tersampaikan informasi pasal-pasal perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Selain itu, tercapai juga transparansi dan partisipasi secara bermakna atau meaningful participation," ujar Iwan.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Untuk diketahui, dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena menggunakan metode omnibus. Ketika undang-undang tersebut disusun, UU PPP masih belum mengenal metode omnibus.

Sebagai respons atas putusan tersebut, pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU PPP melalui UU 13/2022.

Berdasarkan UU PPP terbaru, metode omnibus adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan yang memuat materi muatan baru, mengubah materi muatan, atau mencabut peraturan perundang-undangan dengan menggabungkannya ke dalam 1 peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.

Setelah revisi UU PPP, pemerintah juga akan merevisi UU Cipta Kerja guna memenuhi amanat MK. Bila UU Cipta Kerja tidak dilakukan revisi selama 2 tahun sejak dibacakannya putusan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional permanen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan