UTANG

Soroti Kerentanan Utang Pemerintah, Ini Kata Ketua BPK

Dian Kurniati | Selasa, 22 Juni 2021 | 18:31 WIB
Soroti Kerentanan Utang Pemerintah, Ini Kata Ketua BPK

Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam sidang paripurna DPR, Selasa (22/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti kerentanan utang pemerintah.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan kerentanan utang tersebut berkaitan erat dengan kesinambungan fiskal pemerintah. Menurutnya, tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga telah melampaui pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) dan penerimaan negara sehingga ada kekhawatiran negara tidak mampu untuk membayarnya.

"Memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar utang dan bunga utang," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Agung mengatakan pemerintah telah menyusun analisis keberlanjutan fiskal jangka panjang atau long term fiscal sustainability report dengan mempertimbangkan skenario kebijakan fiskal yang akan diambil dan indikator yang dipantau. BPK melakukan kajian atas laporan kesinambungan fiskal tersebut.

Pada 2020, realisasi pendapatan negara senilai Rp1.647,78 triliun atau mencapai 96,93% dari target. Sementara itu, realisasi belanja negara tercatat Rp2.595,48 triliun atau 94,75% dari pagu. Dengan realisasi tersebut, defisit anggaran senilai Rp947,70 triliun atau 6,14% terhadap PDB.

BPK, sambungnya, membandingkan angka defisit tersebut dengan realisasi pembiayaan yang lebih tinggi, yakni mencapai Rp1.193,29 triliun atau 125,91% dari nilai defisit. Oleh karena itu, sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) pada 2020 tercatat senilai Rp245,59 triliun.

Baca Juga:
Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Realisasi pembiayaan pada 2020 diperoleh dari penerbitan surat berharga negara, pinjaman dalam negeri, dan pembiayaan luar negeri senilai Rp1.255,99 triliun. "Berarti pengadaan utang tahun 2020 melebihi kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit," ujarnya.

Dia menambahkan pandemi Covid-19 telah menyebabkan peningkatan defisit anggaran, utang, serta Silpa yang berdampak pada peningkatan risiko pengelolaan fiskal.

Meski rasio defisit dan utang terhadap PDB masih di bawah rasio yang ditetapkan dalam Perpres 72/2020 dan UU Keuangan Negara, BPK menyoroti tren peningkatan yang perlu diwaspadai pemerintah. Apalagi, pemerintah harus mengembalikan rasio defisit kembali di bawah 3% pada 2023.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

BPK juga menyebut utang pemerintah pada 2020 telah melampaui batas yang direkomendasikan International Monetary Fund (IMF) dan International Debt Relief (IDR). Rasio debt service terhadap penerimaan negara tercatat sebesar 46,77%, melampaui rekomendasi IMF sekitar 25%-35%.

Selain itu, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan negara yang sebesar 19,06% juga melampaui rekomendasi IDR dan IMF, yakni masing-masing berkisar 4,6%-6,8% dan 7%-19%. Adapun pada rasio utang terhadap penerimaan sebesar 369% juga sudah melampaui rekomendasi IDR dan IMF, yakni masing-masing sebesar 92%-167% dan 90%-150%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dapat Kredit dari Bank dengan Jaminan Aset? Dilaporkan di SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan