KEP-20/PJ/2021

Soal Uji Coba e-Bupot Unifikasi, Ini Alasan DJP Pilih 5 KPP di Jakarta

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Februari 2021 | 17:20 WIB
Soal Uji Coba e-Bupot Unifikasi, Ini Alasan DJP Pilih 5 KPP di Jakarta

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. (foto: tangkapan layar Youtube Kanwil DJP Jawa Barat I)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan alasan uji coba bertahap penyampaian SPT Masa PPh unifikasi dalam bentuk elektronik, melalui e-bupot unifikasi, dimulai dengan wajib pajak yang terdaftar pada 5 kantor pelayanan pajak (KPP) di wilayah Jakarta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penetapan wajib pajak tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah pengguna Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik dan lokasi untuk koordinasi.

"Penunjukan itu melihat perbandingan banyaknya wajib pajak yang menggunakan SPT elektronik, baik yang memanfaatkan saluran PJAP maupun saluran DJP di pajak.go.id. Kami juga melihat wajib pajak yang dekat lokasinya untuk memudahkan koordinasi," ujarnya, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Mengingat jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT secara elektronik secara keseluruhan sudah sangat banyak, sambung Neilmaldrin, DJP juga perlu mengantisipasi terjadinya gangguan (error) akibat padatnya traffic saat pelaporan.

"Kebijakan ini diperlukan demi kenyamanan wajib pajak dan kemudahan dalam mengakses aplikasi," ujar Neilmaldrin.

Seperti diberitakan sebelumnya, melalui KEP-20/PJ/2021, otoritas menetapkan wajib pajak terdaftar pada 5 KPP yang memenuhi kriteria sebagai pemotong/pemungut PPh yang wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kewajiban dilaksanakan mulai masa pajak Februari 2021. Namun, bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT melalui laman Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), kewajiban dilaksanakan mulai masa pajak Maret 2021.

Adapun kelima KPP yang dimaksud adalah KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Selatan I, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, KPP Pratama Jakarta Gambir Empat, dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat. Simak ‘Keputusan Dirjen Pajak Soal WP Wajib Sampaikan SPT Masa PPh Unifikasi’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN