EFEK VIRUS CORONA

Soal Stimulus Fiskal Jilid II, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Maret 2020 | 15:08 WIB
Soal Stimulus Fiskal Jilid II, Ini Kata Ditjen Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjamin pemberian stimulus fiskal jilid II untuk mengantisipasi dampak virus Corona akan tepat sasaran.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan terkait tata cara pemberian stimulus menjadi pembahasan lanjutan otoritas. Aturan teknis tersebut akan menjadi dasar DJP untuk memberikan relaksasi kepada pelaku usaha.

“Ya sekarang kita tinggal menunggu aturan teknisnya apakah dalam bentuk PMK atau dengan Peraturan Dirjen Pajak,” katanya Jumat (13/3/2020).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Hestu menuturkan DJP siap mengimplementasikan dan mengawasi pemberian insentif pajak yang masuk dalam paket stimulus tersebut. Sistem administrasi DJP, sambungnya, tinggal menyesuaikan kepada wajib pajak mana saja insentif akan diberikan.

Menurutnya, dengan kondisi perekonomian seperti saat ini, menjadi hal yang wajar bagi pelaku usaha meminta relaksasi fiskal khususnya dalam urusan pembayaran pajak. Stimulus yang diberikan diharapkan mampu menjaga keberlangsungan pelaku usaha.

"Dengan penjualan yang menurun wajar kalau minta pengurangan bayar PPh pasal 25. Jadi, pemerintah akan mendukung dengan kondisi seperti saat ini," imbuhnya.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Hestu menambahkan kelonggaran fiskal dalam enam bulan ke depan dapat dikompensasi pada semester II/2020. Dengan demikian, stimulus yang diberikan dapat memberikan efek signifikan dalam menjaga keberlangsungan bagi pelaku usaha.

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, stimulus II mencakup relaksasi empat jenis pajak yakni PPh 21, PPh 22 Impor, PPh 25 dan relaksasi restitusi dipercepat. Stimulus ini diestimasi mencapai Rp22,9 triliun. Simak ‘Lengkap, Ini Perincian Stimulus Fiskal Jilid II Beserta Nilainya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21