Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut perluasan cakupan jenis mobil penerima insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) akan berlaku mulai April 2021.
Otoritas, sambungnya, sedang memfinalisasi peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum perluasan cakupan insentif PPnBM DTP. Nantinya, insentif PPnBM DTP tidak hanya berlaku pada mobil dengan kapasitas 1.500 cc, melainkan juga pada mobil berkapasitas hingga 2.500 cc.
"Mengenai [insentif untuk mobil berkapasitas silinder] 2.500 cc, kami sedang di dalam proses untuk memfinalisasi peraturan menteri keuangannya, yang nanti bisa berlaku mulai bulan April, terutama untuk 1.500 hingga 2.500 cc," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/3/2021).
Sri Mulyani mengatakan perluasan insentif tersebut akan makin mendorong pembelian mobil baru. Kebijakan ini diharapkan mampu berdampak lebih besar pada pemulihan perekonomian nasional.
Sri Mulyani sempat menyebut perluasan insentif PPnBM DTP merupakan usulan Presiden Joko Widodo. Meski demikian, pemerintah tetap akan mensyaratkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mobil di atas 70%.
Menurutnya, ketentuan itu mendorong pemulihan sektor-sektor usaha pendukung industri otomotif agar pulih lebih cepat di tengah pandemi Covid-19.
"Nanti akan kami umumkan begitu sudah selesai PMK-nya," imbuh Sri Mulyani.
Sebelumnya, Sri Mulyani menerbitkan PMK 20/2021 sebagai payung hukum insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor. Terdapat 2 jenis mobil yang mendapatkan fasilitas, yakni sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc.
Insentif PPnBM DTP 100% berlaku sepanjang Maret hingga Mei 2021. Memasuki Juni hingga Agustus 2021, berlaku insentif PPnBM DTP 50%. Kemudian, insentif PPnBM DTP 25% berlaku pada September 2021 hingga Desember 2021.
Pemerintah juga telah memasukkan insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor itu dalam klaster insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan pagu Rp2,99 triliun. (kaw)