Ilustrasi. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap mengikuti apel pagi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengangkatan pegawai ke dalam jabatan fungsional kepegawaian sesuai dengan instruksi yang ditetapkan.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Nomor 260/B-BJ.01.01/SD/C/2021. Dalam surat tersebut terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto meminta instansi pemerintah untuk menyampaikan data jabatan fungsional kepegawaian (JFK) yang diangkat kepada BKN secara tertulis.
Dia juga meminta instansi pemerintah yang memiliki JFK untuk segera membentuk tim penilai angka kredit masing-masing JFK di wilayah kerjanya untuk jenjang ahli muda ke bawah.
“Pembentukan tim penilai JFK yang ditetapkan instansi mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BKN sebagai instansi pembina JFK,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Selasa (16/3/2021),
Haryomo juga mengingatkan pemberlakuan kelas jabatan JFK terbaru sesuai dengan surat Menteri PAN-RB No. B/1029/M.SM.04.00/2020 tentang penetapan kelas jabatan fungsional pranata SDM aparatur/analis kepegawaian keterampilan, analis SDM aparatur/analis kepegawaian keahlian dan asesor SDM aparatur.
Tak ketinggalan, Haryomo juga meminta seluruh instansi untuk menyampaikan data pejabat fungsional untuk semua jenis pengangkatan di lingkungan instansinya kepada BKN sebagai bahan pengendalian dan rancangan pengembangan JFK paling lambat 30 April 2021. (rig)