APARATUR SIPIL NEGARA

Soal Pengangkatan Jabatan Fungsional, BKN Minta Instansi Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Maret 2021 | 12:30 WIB
Soal Pengangkatan Jabatan Fungsional, BKN Minta Instansi Lakukan Ini

Ilustrasi. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap mengikuti apel pagi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengangkatan pegawai ke dalam jabatan fungsional kepegawaian sesuai dengan instruksi yang ditetapkan.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Nomor 260/B-BJ.01.01/SD/C/2021. Dalam surat tersebut terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto meminta instansi pemerintah untuk menyampaikan data jabatan fungsional kepegawaian (JFK) yang diangkat kepada BKN secara tertulis.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Dia juga meminta instansi pemerintah yang memiliki JFK untuk segera membentuk tim penilai angka kredit masing-masing JFK di wilayah kerjanya untuk jenjang ahli muda ke bawah.

“Pembentukan tim penilai JFK yang ditetapkan instansi mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BKN sebagai instansi pembina JFK,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Selasa (16/3/2021),

Haryomo juga mengingatkan pemberlakuan kelas jabatan JFK terbaru sesuai dengan surat Menteri PAN-RB No. B/1029/M.SM.04.00/2020 tentang penetapan kelas jabatan fungsional pranata SDM aparatur/analis kepegawaian keterampilan, analis SDM aparatur/analis kepegawaian keahlian dan asesor SDM aparatur.

Tak ketinggalan, Haryomo juga meminta seluruh instansi untuk menyampaikan data pejabat fungsional untuk semua jenis pengangkatan di lingkungan instansinya kepada BKN sebagai bahan pengendalian dan rancangan pengembangan JFK paling lambat 30 April 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah