PMK 210/2018

Soal Pajak E-Commerce, DJP Jamin Dua Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Februari 2019 | 18:28 WIB
Soal Pajak E-Commerce, DJP Jamin Dua Hal Ini

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan kembali menegaskan alasan dari keluarnya PMK No.210/2018 yang mengatur tentang tata cara perpajakan pelaku ekonomi digital. Aspek perlindungan dan keadilan menjadi faktor utama dikeluarkannya beleid tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan diterbitkannya beleid ini adalah untuk menciptakan rasa keadilan atau level playing field. Pelaku usaha konvesional dan daring melalui beleid ini mendapati perlakuan perpajakan yang sama.

Faktor kedua ialah untuk melindungi kepentingan masyarakat. Ketika tidak ada aturan main maka menurutnya yang paling dirugikan adalah masyarakat sehingga nihil perlindungan ketika terjadi hal yang merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Baca Juga:
DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

"Latar belakangnya dari peraturan ini adalah suatu industri yang sedang berkembang harus diatur sehingga menimbulkan level playing field yang sama. Kemudian untuk melindungi masyarakat sehingga harus di-regulate," katanya seperti dilansir laman Kemenkeu, Jumat (15/2/2019).

Lebih lanjut, PMK 210 merupakan turunan yang lebih rinci dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019.

PP tersebut menjadi pintu masuk untuk mengatur masalah perijinan, perpajakan, bagaimana mengembangkan, mendukung e-commerce, sekaligus memberi perlindungan kepada masyarakat.

Baca Juga:
Ekonomi Digital Tumbuh, Ada Peluang dan Tantangan ke Penerimaan Pajak

"Dengan PMK (210) ini, sebenarnya aturan mainnya menjadi jelas. Untuk pelaku seperti apa, pelapaknya seperti apa sehingga tidak ada lagi keraguan bagi masyarakat untuk memasuki ekosistem seperti itu. PMK ini turunan dari situ (Perpres 74) yang mengatur mengenai perpajakannya," jelasnya.

Satu hal yang tidak ketinggalan ialah soal kewajiban perpajakan perusahaan Over The Top (OTT) Google. Pemajakan untuk segmen usaha ini disebutnya akan berbeda. Formulasi kebijakan yang efektif disebutnya terus dilakukan oleh otoritas pajak.

"Perusahaan OTT seperti Google harus membayar pajak meskipun cara pengawasan, pembangunan awareness, cara mengenakan pajak secara efektif dan level playing field-nya berbeda. DJP sedang berupaya menjangkau semua perbedaan level playing field tersebut dengan belajar juga ke negara seperti Australia yang lebih dulu memiliki pengalaman," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Jumat, 15 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Rabu, 06 Desember 2023 | 18:44 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Siapkan 3 Fase Transformasi Digital Nasional Hingga 2045

Sabtu, 18 November 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Digital Tumbuh, Ada Peluang dan Tantangan ke Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai